x Pulau Seribu Asri

PKM Universitas Pamulang Adakan Edukasi Hukum untuk Remaja di Sekolah

waktu baca 4 menit
Senin, 25 Nov 2024 09:37 255 M Ary K

Viralterkini.id, Pamulang – Mahasiswa Mahasiswi Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang, Tangerang Selatan mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang barat, Tangerang Selatan dengan Tema “Kekerasan Dalam Pacaran Merupakan Hal Biasa Atau Sudah Masuk Ranah Pidana”.

Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang, yang meliputi Mengajar, Pengabdian, dan Penelitian, merupakan fondasi dalam membentuk lulusan hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pengembangan ilmu hukum. peran mahasiswa tidak hanya terbatas pada pengembangan kemampuan intelektual tetapi juga pada tanggung jawab sosial melalui pengajaran, pelayanan masyarakat, serta riset yang berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang merupakan bentuk konkret implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebagai salah satu kewajiban utama mahasiswa selama menempuh pendidikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya siswa-siswi SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang yang berusia 15 hingga 18 tahun. dalam pelaksanaannya, mahasiswa berupaya menyampaikan nilai-nilai edukasi yang relevan dengan kebutuhan remaja melalui pendekatan interaktif yang melibatkan presentasi, diskusi, dan tanya jawab.

Melalui 7 kelompok yang telah dibentuk, mahasiswa mengedukasi para pelajar dengan berbagai materi penting, seperti kesadaran hukum dalam pencegahan bullying, bahaya kekerasan seksual, dampak buruk narkoba, kekerasan dalam keluarga, serta risiko kesehatan akibat rokok konvensional dan elektrik.

Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan hukum siswa, tetapi juga bertujuan untuk membangun karakter yang tangguh dan beretika di kalangan remaja dalam menghadapi permasalahan sosial. dengan demikian, program ini menjadi salah satu wujud peran aktif mahasiswa dalam memberikan solusi pendidikan yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) atas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Diharapkan siswa-siswi SMK Sasmita Jaya dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang bermanfaat tentang pencegahan kekerasan di kalangan pelajar melalui pemaparan materi dan penjelasan dari Mahasiswa dan mahasiswi. Melalui pendidikan hukum diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai baik, seperti mencegah tindakan moral atau amoral, meningkatkan disiplin belajar, dan menumbuhkan rasa saling menghargai dan menghormati sesama siswa. beliau menekankan pentingnya kegiatan-kegiatan ini sebagai sarana pencegahan untuk membangun karakter generasi muda,” ungkap WAKSEK Bidang Kesiswaan SMK Sasmita Jaya 2, Herdi Wisman Jaya, S.Pd., M.Pd.

Menurut Serena Ghean Niagara, SH., M.H, dosen pembimbing dalam pelaksanaan ini, mengatakan bahwa remaja adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. melalui program PKM ini, diharapkan adik-adik di sekolah menengah menumbuhkan sisi positif dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang memicu pelanggaran hukum. kenakalan remaja terhadap bullying ialah suatu perilaku tidak baik yang dilakukan oleh remaja terhadap sesama, yang dapat berupa tindakan fisik, verbal, emosional, atau bahkan cyberbullying, sedangkan bullying adalah bentuk intimidasi atau penindasan yang melibatkan kekuatan tidak seimbang, di mana perilaku ini seringkali berdampak buruk pada korban secara fisik, psikologis, dan emosional, dan dapat menyebabkan trauma yang berlangsung lama.

Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan dengan melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada lembaga perlindungan anak atau aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang telah diatur dalam Undang-Undang N0 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan. Kemudian diatur pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan bullying yang memiliki unsur pidana, seperti penganiayaan atau penghinaan, dapat diproses sesuai dengan undang-undang tersebut dalam pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan, Pasal 351 KUHP entang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Meskipun lembaga pendidikan bertanggung jawab untuk melindungi anak-anaknya selama berada di lingkungan sekolah, orang tua murid adalah yang paling penting dan bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya. Orang tua harus mendidik anak-anaknya dengan adab, etika, dan akhlak agar mereka belajar menghormati sesama teman-temanya, terutama di sekolah dan di masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di sekolah melalui kegiatan PKM dapat membantu adik-adik SMK memahami bahwa kekerasan, pelecehan seksual baik secara verbal maupun nonverbal merupakan perbuatan yang tidak moral dan amoral yang masuk dalam unsur Pidana.

Semoga melalui kegiatan dapat meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya mempertahankan standar moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari, membantu mencegah dan mengurangi kasus kenakalan remaja, terutama pelecehan, melalui pengajaran yang berkelanjutan, dan mendorong semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, masyarakat, dan keluarga, untuk membuat lingkungan yang aman dan sehat untuk generasi muda. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!