Menanti Nyali Jaksa di Balik “Peringatan Maut” Prabowo: Erick Thohir dalam Bidikan? Viralterkini.id, Jakarta – Menanti Nyali Jaksa di Balik “Peringatan Maut” Prabowo: Erick Thohir dalam Bidikan? menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pidatonya di Sentul, awal Februari lalu, Prabowo mengingatkan para mantan pimpinan BUMN agar tidak merasa aman jika meninggalkan persoalan hukum.
“Jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” tegasnya di hadapan para hadirin.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah baru dalam menindak dugaan penyimpangan di perusahaan pelat merah.
Sorotan pun mengarah pada periode kepemimpinan Menteri BUMN era sebelumnya, yakni Erick Thohir, di tengah rentetan kasus hukum yang menjerat sejumlah BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
Selama lima tahun terakhir, sejumlah perusahaan negara di sektor asuransi, energi, hingga infrastruktur terseret kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Meski sebagian perkara telah diproses hukum dan menyeret jajaran direksi, publik mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban pejabat pengambil kebijakan di tingkat kementerian.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai aparat penegak hukum memiliki dasar untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan strategis di BUMN, termasuk mantan pejabat kementerian.
Menurut Hibnu, selama ini alasan risiko bisnis atau business judgment rule kerap dijadikan dasar pembelaan dalam kasus korporasi.
Prinsip tersebut pada dasarnya melindungi direksi dari tuntutan pidana jika keputusan bisnis diambil dengan itikad baik dan berdasarkan pertimbangan profesional.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan itu tidak berlaku apabila ditemukan unsur mens rea atau niat jahat di balik kebijakan yang merugikan keuangan negara.
“Aparat harus membedah, apakah ini murni risiko bisnis atau ada niat jahat. Jika ada penyelewengan, jabatan lama bukan lagi pelindung,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden sepanjang terdapat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut institusinya bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara korupsi.
“Sepanjang ada alat bukti yang cukup, siapa pun bisa dimintai keterangan, termasuk mereka yang sudah tidak menjabat,” katanya.
Meski demikian, skeptisisme publik masih tinggi. Sejumlah pengamat menilai penegakan hukum dalam kasus BUMN selama ini lebih banyak menyasar jajaran direksi atau komisaris, sementara pembuat kebijakan di tingkat kementerian relatif jarang tersentuh proses hukum.
Secara struktural, Menteri BUMN memiliki kewenangan signifikan, termasuk dalam penunjukan direksi dan komisaris, serta persetujuan aksi korporasi strategis seperti merger, akuisisi, hingga penyertaan modal negara (PMN).
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pengawasan kementerian terhadap tata kelola perusahaan negara.
Isu ini semakin menguat seiring besarnya alokasi PMN dalam beberapa tahun terakhir untuk menopang BUMN yang mengalami tekanan keuangan.
Pemerintah sebelumnya beralasan bahwa suntikan modal diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan proyek strategis.
Namun, kritik datang dari berbagai kalangan yang menilai reformasi tata kelola belum berjalan optimal. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal disebut masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Dalam konteks tersebut, pernyataan keras Prabowo dianggap sebagai peringatan bahwa praktik korupsi di BUMN tidak akan ditoleransi.
Presiden menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga pelakunya.
Pengamat hukum tata negara menilai langkah Kejaksaan Agung ke depan akan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum.
Jika aparat hanya berhenti pada level pelaksana teknis, maka komitmen pemberantasan korupsi berpotensi dipertanyakan.
Sebaliknya, jika penegak hukum berani menelusuri rantai pengambilan keputusan hingga ke level strategis, hal itu dapat menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola BUMN.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Erick Thohir terkait kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan dalam perkara tertentu. Sejumlah kasus yang menyeret BUMN masih dalam proses penyidikan dan persidangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda prioritas. Koordinasi antara lembaga penegak hukum, auditor negara, dan kementerian terkait akan diperkuat guna mencegah terulangnya penyimpangan di perusahaan pelat merah.
Bagi publik, pernyataan Presiden bukan sekadar retorika politik, melainkan harapan akan perbaikan tata kelola yang nyata.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar BUMN benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi nasional, bukan sebaliknya menjadi beban negara.
Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah peringatan keras dari Presiden akan berujung pada proses hukum yang menyeluruh, atau berhenti sebagai pesan moral semata, menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dalam waktu dekat. (ag/ma)
Tidak ada komentar