x Pulau Seribu Asri

Penutupan APBN 2025, Pemerintah Percepat Penarikan Surplus Sementara BI

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Jan 2026 08:05 84 Arthur

Viralterkini.id – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menerbitkan regulasi baru yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menarik lebih awal sebagian surplus simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI), bahkan sebelum tahun buku resmi ditutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang merevisi PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.

Dalam regulasi anyar itu, pemerintah menambahkan Pasal 22A yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum laporan keuangan tahunan BI diaudit.

“Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat meminta Bank Indonesia untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi ketentuan Pasal 22A ayat (1).

Adapun pertimbangan yang melandasi kebijakan ini meliputi capaian penerimaan negara serta kebutuhan pendanaan APBN yang bersifat mendesak. Namun demikian, setiap permintaan tersebut wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.

PMK tersebut juga mengatur mekanisme penyesuaian setelah laporan keuangan BI diaudit. Apabila setoran awal lebih kecil dari Sisa Surplus BI final, BI diwajibkan menutup kekurangannya. Sebaliknya, jika setoran sementara melebihi perhitungan akhir, pemerintah harus mengembalikan selisihnya kepada BI sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini sejalan dengan sinyal yang sebelumnya disampaikan Purbaya mengenai tekanan pada kinerja APBN 2025, khususnya dari sisi penerimaan negara. Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum merilis laporan resmi realisasi APBN 2025.

Purbaya bahkan mengakui adanya kekhawatiran menjelang penutupan tahun anggaran. Ia menyebut sempat sulit tidur karena memikirkan kepastian masuknya penerimaan negara di penghujung tahun.

“Kalau Menteri Keuangan tanggal 31 Desember sudah tenang, ternyata belum juga. Semalam saya saja enggak bisa tidur, mikir uangnya masuk atau enggak,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, Purbaya mengonfirmasi bahwa realisasi penerimaan negara 2025 tidak akan mencapai target. Dalam UU APBN 2025, penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp3.005,1 triliun, namun hingga akhir tahun diperkirakan hanya mencapai Rp2.865,5 triliun.

Kontributor terbesar pendapatan negara, yakni penerimaan pajak, juga diproyeksikan meleset. Target pajak sebesar Rp2.189,31 triliun diperkirakan hanya terealisasi sekitar Rp2.076,9 triliun.

“Pendapatan kita sedikit di bawah proyeksi, sehingga defisit menjadi lebih lebar dari perkiraan awal. Detailnya akan kami sampaikan minggu depan karena angkanya masih bergerak,” jelas Purbaya.

Ia menilai tekanan penerimaan tidak terlepas dari kondisi ekonomi nasional yang melemah pada sembilan bulan pertama 2025, sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

“Pajak memang berada di bawah target APBN karena kondisi ekonomi tidak ideal pada sebagian besar tahun ini. Jadi sulit mengejar target,” katanya.

Sementara itu, dari sisi belanja negara, realisasi APBN 2025 justru mencatatkan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kisaran 4–5 persen. Dalam UU APBN 2025, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, atau naik 8,9 persen dibandingkan APBN 2024.

Berdasarkan laporan semester I-2025, realisasi belanja hingga akhir tahun diperkirakan mencapai Rp3.527,5 triliun atau sekitar 97,4 persen dari target.

“Belanja tumbuh cukup baik dibanding tahun lalu. Tidak sampai dua digit, tapi tetap menunjukkan kinerja yang solid,” ujar Purbaya.

Dengan kombinasi penerimaan yang tertekan dan belanja yang tetap tumbuh, Purbaya mengakui defisit APBN 2025 melebar dibandingkan rencana awal. Meski demikian, ia menegaskan defisit tersebut masih berada dalam koridor aman.

Dalam UU APBN 2025, defisit fiskal ditetapkan sebesar 2,53 persen dari PDB atau sekitar Rp616,2 triliun. Namun, outlook semester I-2025 Kementerian Keuangan menunjukkan potensi defisit meningkat menjadi Rp662 triliun atau 2,78 persen dari PDB.

“Defisit memang lebih besar dari perkiraan awal, tapi kami pastikan tidak melampaui batas 3 persen sesuai UU. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPR. Angkanya akan kami pastikan minggu depan,” pungkas Purbaya. (gn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!