x Pulau Seribu Asri

Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Tuai Polemik, IM57+ Institute Mengkritik Keras

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Mar 2026 15:44 20 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai sorotan luas dari publik. Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu diketahui telah keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Pemindahan status penahanan dilakukan atas dasar permohonan dari pihak keluarga.

Langkah ini memicu berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan pegiat antikorupsi. IM57+ Institute menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya, pengalihan status penahanan Yaqut tidak bisa dianggap sebagai prosedur hukum biasa dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai ada indikasi perlakuan istimewa yang belum pernah terjadi dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK.

“Sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seperti ini terhadap tersangka korupsi, terlebih tanpa alasan mendesak seperti kebutuhan perawatan kesehatan khusus di rumah sakit,” ujar Ketua IM57+ Institute , Lakso Anindito.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Terlebih, status tersangka Yaqut dinilai semakin kuat setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya.

IM57+ Institute juga menekankan pentingnya status penahanan di rutan KPK untuk menjaga independensi proses hukum. Dengan dipindahkannya status penahanan menjadi tahanan rumah, dikhawatirkan membuka peluang terjadinya intervensi dari berbagai pihak.

“Status tahanan KPK sangat penting untuk mencegah potensi intervensi dalam penanganan perkara. Dengan perubahan ini, risiko intervensi justru semakin besar,” lanjutnya.

Lebih jauh, Lakso mendesak agar alasan di balik keputusan tersebut diungkap secara transparan kepada publik. Ia juga menyoroti peran pemerintah dalam menjaga independensi lembaga antirasuah.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab untuk memastikan KPK tetap bebas dari tekanan dan intervensi kekuasaan.

“Jangan sampai publik menilai bahwa kebijakan ini diambil karena tersangka memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi sejatinya adalah perlawanan terhadap impunitas,” tegas Lakso.

Ia mengingatkan bahwa salah satu faktor utama yang membangun kepercayaan publik terhadap KPK selama ini adalah independensi lembaga tersebut. Jika ada kesan perlakuan khusus atau privilese terhadap tersangka korupsi, maka kepercayaan itu berpotensi runtuh.

Polemik ini pun dinilai dapat berdampak lebih luas, tidak hanya terhadap citra KPK, tetapi juga terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hingga kini, pihak KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pengalihan status penahanan tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi resmi guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang. (ma)

VIRAL NETWORK

UCAPAN

WhatsApp Image 2026-03-19 at 9.23.10 PM
Ucapan lebaran rektor ununtara

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
3 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri