x Pulau Seribu Asri

Pelaporan LHKPN Pejabat Masih Rendah, KPK Kembali Keluarkan Imbauan

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 22:12 173 Arthur

Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

Imbauan ini disampaikan karena tingkat kepatuhan pelaporan masih tergolong rendah hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan data KPK per 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan PN/WL dalam menyampaikan LHKPN baru mencapai 32,52 persen.

Angka tersebut dinilai belum mencerminkan komitmen optimal terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi serta bagian dari tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat.

“Capaian ini masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh pejabat publik, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas pribadi serta komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pelaporan sejak awal waktu dapat menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja maupun masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan agar para PN/WL memperhatikan aspek teknis dalam pengisian LHKPN, termasuk validasi data nomor induk kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen pendukung, seperti surat kuasa.

Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada laman elhkpn.kpk.go.id melalui menu riwayat LHKPN. Dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan materai tempel atau materai elektronik (e-materai) senilai Rp10.000.

“Apabila menggunakan materai tempel, surat kuasa harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara jika menggunakan e-materai, cukup diunggah kembali melalui portal LHKPN,” jelas Budi.

Seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor diberikan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK sebelum dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui alamat email elhkpn@kpk.go.id serta Call Center KPK di nomor 198.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

40 minutes ago
42 minutes ago
2 hours ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!