x Pulau Seribu Asri

Pakar Hukum : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Langgar Hak Asasi dan Bisa Dipidana

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Apr 2025 23:52 248 M Ary K

Viralterkini.id, Surabaya – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja di Surabaya melaporkan hal tersebut.

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja.

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada seseorang. Menahannya adalah tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan hak pekerja atas kebebasan bekerja,” tegas Prof. Hadi, Rabu 23 April 2025, dikutip dari Antara.

Menurut Prof. Hadi, penahanan ijazah kerap terjadi karena ketimpangan posisi tawar antara pengusaha dan pekerja. Banyak pekerja merasa tidak punya pilihan selain menyerahkan dokumen penting tersebut karena tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ada relasi kuasa yang timpang. Pekerja sering kali dipaksa tunduk karena butuh pekerjaan, dan takut diberhentikan jika menolak,” ujarnya.

Sayangnya, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi tingkat nasional yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Hal ini membuka celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh perusahaan. Namun, Prof. Hadi mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur telah lebih maju dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi pekerja.

“Dalam Pasal 42 Perda itu disebutkan, pengusaha dilarang menahan dokumen seperti KTP, SIM, KK, dan ijazah. Jadi secara hukum daerah, itu sudah jelas pelanggaran,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari praktik ini tidak hanya sebatas kerugian psikologis, tetapi juga menghambat mobilitas karier, termasuk saat pekerja ingin pindah kerja atau melanjutkan studi.

“Tanpa ijazah, pekerja tidak bisa melamar pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan. Ini sangat merugikan hak dasar mereka,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Prof. Hadi menyebutkan bahwa perusahaan bisa dikenai sanksi perdata maupun administratif, dan pekerja yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan teguran atau sanksi administratif.

“Bahkan dalam konteks Perda Jawa Timur, penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan, tergantung pada beratnya pelanggaran dan akibatnya,” tegasnya.

Prof. Hadi menilai pentingnya kehadiran regulasi nasional setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah agar ada kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang karena lemahnya payung hukum di tingkat nasional,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!