Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Akademisi Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara Nelson, menegaskan bahwa konsep restorative justice dan plea bargain dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memiliki filosofi dan tujuan yang berbeda, sehingga tidak boleh disamakan.
“Jangan dicampur-campur karena konsepnya bukan sama,” ujarnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Rabu (11/2/2026).
Febby menjelaskan, restorative justice berasal dari kata restore yang berarti memulihkan, dan justice yang berarti keadilan. Konsep ini berorientasi pada pemulihan kondisi korban dan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan.
“Konsepnya memulihkan korban. Makanya restorative justice fokusnya ke korban,” jelasnya. Menurut Febby, posisi korban dalam sistem peradilan pidana sudah semakin diperkuat melalui mekanisme ini.
Sementara itu, plea bargain memiliki orientasi berbeda. Mekanisme ini menekankan efisiensi proses peradilan, bukan pemulihan korban.
Secara terminologi, plea bargain berasal dari plea (pengakuan) dan bargain (tawar-menawar), sehingga hanya dapat dilakukan jika terdakwa mengakui kesalahannya.
“Konsep utama plea bargain itu ngaku salah dulu, bukan ngaku tidak salah,” ujar Febby.
Pengakuan bersalah kemudian menjadi dasar negosiasi antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukum, dengan syarat adanya alat bukti yang mendukung.
Febby menekankan bahwa pengakuan bersalah harus dilakukan secara sadar, dengan pendampingan advokat, dan pemahaman penuh atas konsekuensi hukumnya.
Mekanisme plea bargain berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan syarat:
Kesepakatan yang dicapai harus diperiksa oleh hakim. Hakim hanya dapat menerima atau menolak, tanpa mengubah isi kesepakatan. Jika disetujui, persidangan dilakukan secara singkat, dengan pemeriksaan oleh hakim tunggal dan tanpa upaya hukum kasasi.
“Kalau terdakwa memilih plea bargain, dia tidak bisa kasasi,” jelasnya.
Febby menegaskan bahwa meskipun terdakwa mengakui kesalahan, proses pembuktian tetap dilakukan, namun hukumannya dapat lebih ringan karena membantu efisiensi peradilan.
Febby kembali menegaskan agar publik tidak menyamakan kedua konsep tersebut.
Restorative justice fokus pada pemulihan korban, sedangkan plea bargain fokus pada efisiensi proses peradilan.
Dosen Hukum Bisnis di Binus University, Ahmad Sofian, menyoroti ketidakjelasan teknis dalam KUHAP baru, terutama terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum masih bingung apakah mekanisme plea bargain dapat diterapkan sebelum PP diterbitkan.
Sofian juga menyoroti persoalan teknis pemeriksaan singkat, termasuk siapa yang berwenang menetapkan hakim tunggal: majelis sebelumnya atau ketua pengadilan negeri.
Ketidakjelasan ini membuat aparat hukum belum berani menawarkan mekanisme pemeriksaan singkat karena takut hasilnya dianggap tidak sah.
“Beberapa aspek teknis KUHAP baru masih perlu penjelasan lebih lanjut agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan keraguan,” jelas Sofian. (**)


Tidak ada komentar