x Pulau Seribu Asri

Nyawa Pelajar Melayang, Kasus Bripda Masias Siahaya di Tual Diselidiki Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 23:33 46 Arthur

Viralterkini.id – Polres Tual bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya, seorang anggota Brimob yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Dikutip dari Porostimur.com, korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14). Ia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Jumat (19/2/2026).

Selain korban meninggal dunia, kakaknya yang juga berada di lokasi kejadian, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara, mengalami luka serius berupa patah tulang pada bagian tangan.

Kapolres Tual dalam konferensi pers di Markas Polres Tual pada Jumat (20/2/2026) membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis, (19/2026), sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Uningrat, Kecamatan Dullah Utara.

“Diduga peristiwa ini melibatkan Bripda MS yang merupakan anggota Kompi I Batalyon C Pelopor,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat, pihak kepolisian segera membuat laporan polisi, mengajukan permintaan visum, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Terduga pelaku juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatannya. Sejumlah saksi, baik dari internal Brimob maupun dari masyarakat, terus dimintai keterangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal pidana secara berlapis. Terduga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penganiayaan terhadap anak.

Selain itu, diterapkan pula Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara utuh kronologi kejadian, termasuk apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan balap liar, kecelakaan lalu lintas, atau murni tindakan kekerasan.

“Kami tidak ingin menarik kesimpulan dari satu sisi saja. Semua keterangan saksi masih terus kami dalami, termasuk mencari saksi dari luar anggota Brimob,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm yang diduga digunakan oleh terduga pelaku, kunci sepeda motor milik korban, serta dua unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.

Polres Tual memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak memihak.

“Kami menjamin proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri