Yohanes Masudede, SH.,MH Viralterkini.id, Ternate – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Instan Sederhana dan Sehat di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun anggaran 2018 memasuki fase paling menentukan. Fakta-fakta yang mengemuka di persidangan kini mengunci peran mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara, yang dikenal dengan sapaan Elang.
Kehadiran Edi sebagai saksi justru membuka rangkaian kejanggalan serius. Rangkaian itu memperlihatkan hubungan langsung antara kebijakan pimpinan daerah dan pelaksanaan proyek bernilai Rp11,2 miliar yang bermasalah sejak hulu.
Praktisi hukum Yohanes Masudede, SH., MH., yang juga Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menilai kesaksian di ruang sidang telah menempatkan posisi hukum Edi Langkara dalam tekanan maksimal.
Yohanes mendesak Majelis Hakim bertindak cepat dan tegas untuk menyeret aktor intelektual di balik proyek bermasalah tersebut.
“Fakta persidangan mengunci posisi Elang. Sebagai kepala daerah saat itu, mustahil perubahan nomenklatur proyek dengan pagu fantastis terjadi tanpa persetujuan pimpinan. Hakim harus bergerak cepat dan melakukan pendalaman materiil secara serius,” tegas Yohanes kepada Viralterkini, Jumat (16/1).
Ia menambahkan, fakta koordinasi antara pejabat Perumahan dan Permukiman (Perkim) dengan pihak rekanan di Masohidan harus menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru.
“Keadilan bagi rakyat Halteng tidak boleh digantung. Jika bukti cukup, hukum harus tegak lurus,”ujarnya.
Mengutip pemberitaan nuansamalut.com, suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (8/1), memanas ketika Ketua Majelis Hakim Kadar Noh melontarkan peringatan keras kepada Edi Langkara.
Hakim menilai keterangan Edi minim dan terkesan menutup fakta yang terjadi di lapangan.
“Jangan main-main. Di sini saudara juga tidak bisa pulang. Keterangan saudara di penyidik sangat sedikit. Kalau unsur terpenuhi, bagaimana mau lari?” semprot Hakim Kadar Noh di hadapan persidangan.
Peringatan tersebut menegaskan posisi Edi bukan sekadar saksi biasa dalam perkara ini.
Fakta persidangan juga membuka bobroknya tata kelola proyek yang bersumber dari APBD Halteng 2018. Mantan Kepala Dinas Perkim Syamsul Bahri mengakui adanya perintah pencairan anggaran hingga Tahap III (100 persen), padahal progres fisik proyek hanya mencapai 72 persen.
Selain itu, anggaran retensi yang seharusnya berfungsi sebagai jaminan pemeliharaan proyek justru terkuras habis.
Persidangan juga mengungkap perubahan nomenklatur proyek melalui DPPA Nomor 1.04.01.01.02.50.5.2 tertanggal 15 Agustus 2018. Perubahan itu menggeser proyek dari “Rumah Layak Huni” menjadi “Rumah Instan Sederhana dan Sehat” dengan nilai pagu melonjak hingga Rp11,29 miliar.
Selain Edi Langkara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Halteng juga menghadirkan mantan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani serta Sekretaris Daerah sebagai saksi.
Namun, perhatian publik tetap mengarah pada satu pertanyaan kunci, yakni sejauh mana tanggung jawab kebijakan Edi Langkara dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.
Yohanes Masudede menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Hakim harus bertindak cepat. Bagi kami, marwah hukum di Maluku Utara menjadi taruhannya,”pungkasnya.
(**)
Referensi:
Dikutip dari nuansamalut.com, “Hakim Ingatkan Edi Langkara Berkata Jujur: Jangan Main-main”, diakses Jumat (16/1/2026).
Tidak ada komentar