x Pulau Seribu Asri

MKMK Tegaskan Belum Putus Laporan Etik Terkait Adies Kadir

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Feb 2026 13:45 24 Arthur

Viralterkini.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa pihaknya belum menjatuhkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ia meminta Komisi III DPR RI tidak menyimpulkan seolah-olah MKMK telah mengambil keputusan. Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Masih Tahap Pemeriksaan Pendahuluan

Palguna menjelaskan bahwa laporan yang masuk masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara.

“Jangan dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Dari sini nanti bisa diputuskan apakah perkara dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau langsung diputus,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahap berikutnya MKMK akan memberikan kesempatan kepada hakim terlapor, yakni Adies Kadir, untuk menyampaikan klarifikasi.

DPR Pertanyakan Kewenangan MKMK

Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan dasar kewenangan MKMK dalam memeriksa laporan yang berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.

Menurut mereka, proses seleksi calon hakim bukan termasuk objek pemeriksaan MKMK.

Palguna Tekankan Prinsip Independensi MKMK

Menanggapi hal itu, Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak dapat mengungkapkan substansi pemeriksaan karena menyangkut prinsip independensi lembaga.

Ia menyatakan tidak boleh ada satu pun institusi yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk lembaga yang turut mengangkat para anggotanya.

“Pertanyaan-pertanyaan tadi sudah masuk ke wilayah substansi kewenangan kami. Itu tidak mungkin kami sampaikan karena berkaitan langsung dengan independensi majelis,” katanya.

Laporan Tetap Diregistrasi karena Penuhi Syarat Formil

Palguna juga menjelaskan bahwa laporan masyarakat tetap diregistrasi karena telah memenuhi ketentuan hukum acara. Menurutnya, laporan hanya bisa ditolak jika tidak jelas mengenai pemohon, pihak terlapor, atau bukti yang diajukan.

“Kalau sudah jelas siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, serta apa buktinya, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meregistrasi laporan itu,” ujarnya.

Komisi III DPR: Proses Pemilihan Hakim Bukan Ranah MKMK

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR bukan bagian dari kewenangan MKMK.

Ia merujuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa MKMK hanya bertugas menegakkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

“Pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir bukan merupakan objek pemeriksaan MKMK,” kata Habiburokhman.

DPR Sebut Pemilihan Hakim Bagian dari Check and Balances

Habiburokhman menambahkan bahwa kewenangan DPR memilih Hakim Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme check and balances yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi mengamanatkan bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Dalam pelaksanaannya, DPR menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

CALS Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Mereka menilai pencalonan tersebut diduga melanggar kode etik Hakim Konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelapor Minta MKMK Perluas Kewenangan Pemeriksaan

Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengatakan laporan ini diajukan demi menjaga martabat Mahkamah Konstitusi.

Ia mengakui bahwa selama ini MKMK biasanya memeriksa laporan setelah seseorang resmi menjabat sebagai Hakim MK. Namun, dalam kasus ini, pihaknya meminta MKMK juga mengoreksi dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi.

“Kami melaporkan Adies Kadir karena proses seleksinya tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mengandung banyak hal yang tidak pantas dan melanggar norma etika,” ujarnya.

Sidang Perdana Digelar Tertutup

MKMK diketahui telah mulai memproses laporan tersebut pada Kamis (12/2). Sidang perdana digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pelapor. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!