Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. Kredit Foto: Dok. MK Viralterkini.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mendengarkan keterangan Hakim Konstitusi terlapor, Adies Kadir, dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis, (19/2026).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan sudah dimulai sejak 12 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan para pelapor.
Palguna menjelaskan bahwa sidang untuk mendengarkan keterangan terlapor dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Sidang telah dilaksanakan pagi tadi secara tertutup sesuai aturan Mahkamah Konstitusi, sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB,” ujar Palguna, Kamis (19/2/2026).
Setelah mendengar keterangan Adies Kadir, tiga anggota MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup.
Rapat tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan pelanggaran etik ini dilanjutkan ke tahap persidangan atau dihentikan.
Palguna menyebutkan, apabila perkara diputuskan berlanjut, maka persidangan tetap dilakukan secara tertutup. Sidang terbuka untuk umum hanya akan digelar pada saat pembacaan putusan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Palguna menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun terhadap kewenangan MKMK dalam menangani laporan etik terhadap Adies Kadir.
“Ini bukan sikap pribadi saya, melainkan sikap MKMK. Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” kata Palguna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak dapat mengungkapkan substansi laporan maupun temuan yang sedang diperiksa karena hal tersebut menyangkut sumpah jabatan dan hukum acara persidangan MKMK.
Menurutnya, membuka materi pemeriksaan ke publik justru akan melanggar prinsip independensi majelis.
MKMK juga menolak permintaan sejumlah anggota Komisi III DPR agar laporan etik terhadap Adies Kadir dihentikan sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan.
Palguna menyatakan bahwa penghentian perkara sejak awal tidak dibenarkan oleh hukum acara MKMK.
“Kami tidak bisa serta-merta menghentikan perkara sejak awal sebagaimana diminta, karena hukum acara MKMK tidak mengatur demikian,” tegasnya.
Penolakan tersebut disampaikan Palguna saat menanggapi permintaan anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra.
Soedeson mempertanyakan keputusan MKMK menerima laporan etik terhadap Adies Kadir karena laporan diajukan ketika Adies belum resmi dilantik sebagai hakim konstitusi.
Ia menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Persoalan utamanya adalah perkara itu seharusnya ditolak karena tidak memenuhi prosedur,” ujar Soedeson dalam rapat bersama MKMK.
Soedeson juga mempersoalkan kewenangan MKMK yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap seseorang yang saat itu belum berstatus hakim konstitusi.
Menurutnya, MKMK seharusnya hanya memeriksa etik hakim yang telah resmi dilantik, bukan peristiwa sebelum pengangkatan.
Adies Kadir merupakan Hakim Konstitusi usulan DPR yang dilaporkan ke MKMK sehari setelah pelantikannya pada 5 Februari 2026.
Laporan tersebut muncul di tengah polemik proses pencalonannya yang dinilai dilakukan secara mendadak.
DPR mengusulkan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026.
Namun, keputusan tersebut menuai sorotan karena sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsulsebagai calon hakim MK dari unsur DPR sejak pertengahan 2025.
Merespons polemik tersebut, Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum memanggil MKMK untuk memberikan penjelasan terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir.
Pemanggilan itu dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip independensi lembaga peradilan. (**)
Tidak ada komentar