Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Jumat (20/2/2026). Kredit Foto: Humas/Bay Viralterkini.id – Delapan pemohon mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Para pemohon berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, dan kepala desa.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dalam pasal-pasal tersebut.
Namun, mereka menemukan bahwa Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) menggunakan frasa berbeda, yaitu “kerugian negara”.
Akibatnya, perbedaan istilah ini menimbulkan ketidakjelasan norma dan mengganggu kepastian hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa hukum pemohon Dewa Krisna Prasada menjelaskan adanya inkonsistensi konseptual dalam pasal yang diuji.
Menurutnya, perbedaan frasa tersebut menyulitkan proses pembelajaran hukum. Selain itu, perbedaan ini juga mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.
“Norma ini merugikan hak konstitusional para pemohon karena menciptakan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, kuasa hukum lain, Febriansyah Ramadhan, menegaskan adanya perbedaan makna antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”.
Ia menjelaskan bahwa istilah “kerugian negara” berada dalam rezim hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan dan perbaikan tata kelola.
Sebaliknya, istilah “kerugian keuangan negara” lazim muncul dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang berorientasi pada penghukuman.
“Karena itu, kedua konsep ini tidak boleh disatukan dalam undang-undang administrasi pemerintahan,” tegas Febriansyah.
Ia menilai aturan tersebut merugikan dosen, mahasiswa, serta aparatur desa yang tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
Mereka juga meminta MK menyatakan frasa “keuangan” dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka memohon MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai masih terdapat perbedaan antara judul permohonan, bagian legal standing, dan argumentasi hukum.
Karena itu, ia meminta para pemohon menyelaraskan seluruh dasar pengujian agar lebih konsisten.
“Semua bagian permohonan harus saling mendukung dan tidak bertentangan,” ujar Arsul dalam persidangan.
Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
Dengan demikian, MK menetapkan batas akhir perbaikan permohonan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 12.00 WIB. (**)
Sumber: https://www.mkri.id/berita/menguji-frasa-“kerugian-keuangan-negara”-dalam-uu-administrasi-pemerintahan–24633
Tidak ada komentar