Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rachmad Rofik terkait skema “penghangusan” kuota internet. Sidang pengucapan putusan berlangsung Senin (2/3/2026) di ruang pleno MK.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon gagal melengkapi alat bukti yang menjadi syarat formil.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan saat sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon tidak menyerahkan bukti yang mendukung uji materi tersebut.
Oleh karena itu, MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, bahwa “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam keterangan resmi MK, Rabu (4/3/2026).
Rachmad Rofik menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menilai aturan itu memberi operator telekomunikasi kebebasan untuk menerapkan skema penghangusan kuota tanpa kompensasi bagi konsumen.
Pada sidang pendahuluan 28 Januari 2026, pemohon menjelaskan ia membeli paket kuota 10 GB secara lunas, tetapi menerima notifikasi bahwa kuota akan hangus pada 4 Januari 2026.
Pemohon menegaskan kuota internet yang dibayar seharusnya menjadi hak milik pribadi dengan nilai ekonomis. Skema penghangusan kuota dianggap merampas hak konsumen secara sepihak.
Rachmad Rofik juga menyatakan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bila dibandingkan dengan sektor lain, misalnya energi.
Ia meminta MK menyatakan ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, pemohon mengusulkan tiga solusi: