x Pulau Seribu Asri

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Jan 2026 16:36 177 Agung

Viralterkini.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar tidak disalahartikan dalam praktik penegakan hukum.

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh secara utuh.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

Langkah tersebut diposisikan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sebatas administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur dalam persidangan.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik. Mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada masyarakat luas.

Selama seluruh tahapan tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan berpedoman pada kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

Menurut MK, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi.

Norma ini juga dimaksudkan untuk melindungi pers dari gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan tekanan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Guntur menambahkan, sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen.

Penggunaan instrumen pidana dan perdata, menurut MK, hanya dapat dilakukan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut tidak atau belum dijalankan.

MK juga menilai, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan.

Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, karena aparat penegak hukum dapat langsung memproses perkara pidana atau gugatan perdata tanpa mempertimbangkan mekanisme khusus dalam UU Pers.

Dengan adanya putusan ini, MK menekankan pentingnya harmonisasi antara kebebasan pers dan penegakan hukum.

Kebebasan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, sementara negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai agar fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyalur informasi publik dapat berjalan optimal.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketiganya memiliki pandangan tersendiri terkait pemaknaan Pasal 8 UU Pers dan implikasinya terhadap sistem hukum yang berlaku.

Putusan MK ini dinilai menjadi penegasan penting bagi perlindungan wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.

Dengan putusan tersebut, penyelesaian sengketa pers diharapkan lebih mengedepankan mekanisme etik dan korektif, sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan profesional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!