x Pulau Seribu Asri

Menteri Lingkungan Hidup : Tambang Nikel Raja Ampat Itu Langgar Undang-Undang

waktu baca 1 menit
Minggu, 8 Jun 2025 22:12 263 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, melanggar Undang-Undang. Khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Menteri, pihaknya mengawasi empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keempat perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan di empat pulau di kawasan Raja Ampat. Yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Kawe.

“Itu semua merupakan pulau-pulau kecil yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang,” ujar dia, Minggu (8/6).

Persisnya UU tentang pengaturan pulau kecil dan pesisirnya.

Hanif mengatakan ada 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2004.

“Intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka,” ucap dia.

Salah satunya adalah PT Gag Nikel.
Aktivitas penambangan di Pulau Gag sendiri telah dihentikan untuk sementara. Ini menyusul instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, guna menindaklanjuti aduan masyarakat. (rs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!