Kredit Foto: Kompas.com Viralterkini.id – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, menanggapi wacana pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ma’ruf menyebut usulan itu layak dikaji jika publik menilai kinerja KPK menurun setelah revisi undang-undang.
Ia menegaskan pemerintah dapat kembali memakai aturan lama untuk memperkuat peran lembaga antirasuah.
“Jika banyak pihak menilai kinerja KPK kurang maksimal akibat perubahan undang-undang, pemerintah bisa mempertimbangkan kembali aturan sebelumnya,” ujar Ma’ruf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Wacana tersebut kembali muncul setelah mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, menyampaikan gagasan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 melemahkan kekuatan dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengembalikan aturan ke bentuk sebelum direvisi.
Revisi UU KPK pada 2019 juga memicu penolakan luas dari masyarakat sipil dan mahasiswa.
Mereka menggelar aksi yang dikenal dengan sebutan “Reformasi Dikorupsi”.
Para pengkritik menilai perubahan aturan itu mengurangi independensi dan efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya. (**)
Tidak ada komentar