x Pulau Seribu Asri

Mangkirnya Saksi PT WKS Timbulkan Persidangan Semakin Panas, Aktivis Menduga Adanya Potensi Pengaburan Fakta Hukum

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Nov 2025 20:26 126 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran terkait pemasangan patok di area Izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS), Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan ini telah hadir Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M., merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Kendari. Dr. Oheo tegas mengatakan bahwa tuduhan terhadap para terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Tindakan pemasangan pagar batas wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) oleh pihak perusahaan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Dalam konteks hukum pidana, menduduki berarti menempati secara terus-menerus. Fakta menunjukkan pagar hanya dipasang sementara, tidak dijaga, dan tidak ada unsur penguasaan permanen,” jelas Oheo di hadapan majelis hakim.

Ada Kenehan Kedua Saksi Utama dari PT. WKS dan PT. Position

Dalam praktiknya, tidak jarang saksi absen berulang kali dan hal itu menimbulkan persoalan serius baik secara hukum maupun moral peradilan.

Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT. WKS memiliki dasar hukum yang kuat melalui perjanjian kerja sama dengan PT Posision, termasuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2024 yang disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran saksi utama dari PT WKS dan PT Position yang telah berulang kali mangkir dari panggilan sidang.

“Saksi sudah lima kali dipanggil, tapi selalu beralasan sakit. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga bentuk kejahatan jabatan sebagaimana Pasal 421 KUHP,” tegasnya.

Dalam hukum acara pidana, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dapat dilakukan jika saksi berhalangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP, misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.

Aktivis Nilai Hakim dan Jaksa Tak Punya Nyali

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau langsung jalannya persidangan kasus sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menilai lembaga peradilan justru tampak lemah menghadapi absennya saksi-saksi penting.

Foto 4_ist
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede. Foto : ist

Yohanes menyoroti bahwa dalam sidang yang berlangsung pada pada Rabu (5/11/2025), saksi kunci dari PT Wana Kencana Sejati (PT WKS) kembali mangkir sampai lima kali.

“Kami menilai, mangkirnya saksi sebanyak lima kali dari persidangan bukan lagi kebetulan, tapi bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Pengacara yang juga mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini menilai, sikap pasif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mencerminkan lemahnya ketegasan peradilan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika sidang, tapi juga sinyal adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam perkara ini,” tegasnya.

Yohanes mendesak agar pengadilan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP, agar proses persidangan tidak terus terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi mana pun. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” ujarnya dengan nada keras.

Menurut Yohanes, ketidakhadiran berulang itu juga bisa menimbulkan dilema bagi majelis hakim: apakah akan membacakan BAP saksi yang absen atau menunda sidang lebih lanjut. Namun, ia menegaskan, pembacaan BAP tanpa alasan sah justru berpotensi mencederai asas keadilan.

“Kalau saksi sengaja tidak hadir, lalu BAP-nya dibacakan, itu sama saja memberi ruang kepada pihak yang ingin menyembunyikan kebenaran. Hakim seharusnya tidak mentolerir hal semacam ini,” tandasnya.

Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan. Tim Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menegakkan prinsip keadilan substantif dengan mempertimbangkan keterangan ahli dan fakta persidangan yang telah terungkap. (ma)

Yohanes Masudede bersama rekan-rekannya tetap mengawal sidang. Foto : ist

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!