

Kuasa hukum dari PT WKM, Rolas Sitinjak. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Sidang lanjutan yang ke-12 dalam perkara sengketa lahan tambang antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (29/10/2025).
Adanya lima kali mangkir dari panggilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Sentosa (PT WKS). Sidang ke-12 ini menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Abrar Saleng itu mengupas peran Kepala Teknik Tambang (KTT) serta tanggung jawab perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam keterangannya, Prof. Abrar menjelaskan bahwa KTT bertanggung jawab menjaga wilayah pertambangan sesuai IUP yang dimiliki perusahaannya.
“KTT bertanggung jawab (sesuai UU) menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang),” ujar Prof. Abrar dalam persidangan sengketa patok lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Keterangan itu memperkuat posisi hukum PT WKM yang menilai upaya pemasangan pagar di area tambang merupakan bentuk perlindungan terhadap wilayah IUP, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dirut PT WKS Harus Dihadirkan
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., menyoroti absennya Direktur Utama PT WKS yang sudah lima kali mangkir dari persidangan,
“Ini sudah kelima kalinya tidak hadir, surat keterangan sakit yang diajukan pun bukan dari dokter kejaksaan, melainkan dokter umum. Saya minta majelis hakim untuk memangil secara paksa sesuai Pasal 224 KUHP,” ujar OC Kaligis.
Ketidakhadiran Dirut PT WKS menunjukkan adanya kejanggalan dan keanehan dalam kasus ini sampai sidang berlarut lama,
“Perjanjian ini antara para pihak. Kalau PT WKS tidak dihadirkan, bagaimana kita bisa mengetahui isi dan maksud kerja sama yang sebenarnya? Ini membuat proses hukum menjadi pincang,” tambah Kaligis.
Ini hanya persoalan pemasangan pagar di wilayah IUP, namun berkembang menjadi perkara pidana karena diduga ada rekayasa dari pihak tertentu.
Rolas Sitinjak Geram Atas Mangkirnya Dirut PT. WKS
Kuasa hukum lainnya dari PT WKM, Rolas Sitinjak, geras atas alasan ketidakhadiran Dirut PT WKS tidak masuk akal.
“Lima kali dipanggil, lima kali tidak datang dengan berbagai alasan. Padahal kantornya dekat dari Pengadilan Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari. Jalan kaki pun bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, saksi yang seharusnya dihadirkan memiliki peran penting karena menandatangani perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, bagaimana mungkin kita bisa menggali fakta sebenarnya terkait perjanjian itu?” kata Rolas.
Aktivis Maluku Utara Desak Penegakan Hukum
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede bersama dengan beberapa warga asli Maluku Utara ini selalu hadir dan mengawal sidang ini yang penuh dengan keanehan dan menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami melihat keterangan Prof. Abrar sangat objektif. Ia menegaskan bahwa PT Position seharusnya meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP sebelum melakukan aktivitas di wilayah tersebut,” ujar Yohannes.
Ia menilai tindakan PT Position yang masuk ke area izin PT WKM tanpa koordinasi merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau mereka bekerja sama dengan PT WKS tanpa seizin PT WKM, itu jelas kesalahan. Tidak bisa masuk ke wilayah izin orang lain tanpa izin,” katanya.
Yohannes juga menegaskan, konflik antara PT WKM, PT WKS, dan PT Position tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat Maluku Utara yang terdampak secara sosial dan lingkungan.
“Kami bukan anti-tambang, tapi kami menolak praktik pertambangan ilegal yang merusak kehidupan sosial dan ekosistem di daerah kami. Tambang boleh hadir, tapi harus legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Majelis Hakim Diminta Tegas
Para pihak berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan kehadiran Direktur Utama PT WKS pada sidang berikutnya.
“Kalau terus tidak hadir, patut dipertanyakan itikad baiknya. Kami berharap sidang berikutnya bisa menghadirkan pihak terkait agar perkara ini jelas dan transparan,” ujar OC Kaligis.
Sidang perkara sengketa lahan antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti tambahan. (ma)

Tidak ada komentar