x Pulau Seribu Asri

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filling DJP Online

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jan 2025 16:10 384 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem e-Filling.

Seperti diketahui, sistem layanan perpajakan terbaru bernama Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025. Tapi, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama, e-Filling DJP Online.

“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP.

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut informasi yang dirilis DJP, Core Tax System akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2024?

Cara lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN. Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:

Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id
Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Itulah ulasan informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online atau e-Filling. Selamat mencoba! (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!