x Pulau Seribu Asri

Lakso Anindito: Kembalikan UU KPK 2002 demi Perkuat Independensi Lembaga Antikorupsi

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 08:38 19 Arthur

Viralterkini.id – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai pengembalian Undang-Undang KPK Tahun 2002 penting untuk memperkuat lembaga antikorupsi.

Ia juga meminta negara memulihkan 57 pegawai KPK yang terdampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Lakso menyebut aturan lama menempatkan pegawai KPK sebagai pegawai independen. Mereka tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, desain tersebut menjaga KPK dari intervensi politik dan birokrasi.

Ia menilai posisi KPK di bawah rumpun eksekutif telah melemahkan independensi lembaga. Sistem kepegawaian yang melibatkan instansi lain juga mempersempit ruang gerak KPK.

“Penguatan KPK harus dimulai dari pengembalian independensinya. Negara perlu mengembalikan UU KPK lama dan memulihkan 57 pegawai,” kata Lakso kepada Beritanasional.com, Senin (16/2/2026).

Lakso menegaskan KPK seharusnya berdiri di luar kekuasaan eksekutif. Pegawai KPK harus menjadi pegawai lembaga, bukan ASN.

Ia menilai pegawai yang independen akan bekerja lebih berani dan profesional. Hal itu akan berdampak langsung pada kualitas penanganan perkara korupsi.

“Pegawai yang bebas dari tekanan adalah kunci kekuatan KPK,” ujarnya.

Lakso juga menyoroti sistem rekrutmen dan promosi jabatan. Ia menilai pola tersebut terlalu banyak melibatkan lembaga lain.

Menurutnya, cara itu justru menghambat kemandirian KPK.

“Jika pengelolaan pegawai berada di bawah kendali eksekutif, maka independensi KPK akan terus melemah,” tegasnya.

Lakso menambahkan bahwa perubahan kebijakan tidak cukup hanya lewat revisi undang-undang. Negara juga perlu memulihkan martabat 57 pegawai yang diberhentikan melalui TWK.

“Pengembalian UU KPK harus disertai pemulihan pegawai. Ini menjadi tanda bahwa negara mengakui kesalahan masa lalu,” kata dia.

Sementara itu, pimpinan KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda. Ia menilai perubahan status pegawai KPK menjadi ASN memberi kepastian hukum bagi lembaga.

Ia menyampaikan pernyataan itu untuk menanggapi wacana pengembalian UU KPK 2002.

“Dengan status ASN, posisi hukum pegawai KPK menjadi jelas,” ujar Tanak.

Ia menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang,” tutup Tanak. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!