x Pulau Seribu Asri

KUHP Baru Resmi Berlaku, Pakar Ungkap 12 Pasal yang Berpotensi Picu Polemik

waktu baca 4 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 04:06 131 Arthur

Viralterkini.id – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah dipakai lebih dari seabad.

KUHP Nasional ini terdiri dari 624 pasal dan membawa banyak pembaruan mendasar. Salah satunya, penghapusan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran yang kini disatukan menjadi tindak pidana. Selain itu, pembentuk undang-undang juga menyederhanakan sejumlah rumusan delik sekaligus memperkenalkan norma-norma baru yang sebelumnya tidak dikenal.

Namun demikian, meskipun baru beberapa hari berlaku, gelombang kritik langsung bermunculan. Bahkan, sejumlah warga negara telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, terutama terhadap pasal-pasal sensitif seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta perzinaan.

Penting Dipatuhi, Tapi Tidak Boleh Diabaikan Risikonya

Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP Nasional tetap wajib dijalankan sepanjang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemahaman terhadap KUHP tidak boleh berhenti pada ancaman pidana semata.

Oleh karena itu, Sofian mengajak aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk membaca secara utuh, termasuk ketentuan transisional dan pedoman pemidanaan di Buku Kesatu KUHP.

Dalam diskusi daring yang digelar Universitas Sumatera Utara Law and Network (USULAN), Selasa (13/1/2026), ia menguraikan 12 ketentuan KUHP baru yang secara normatif sudah dirumuskan dengan baik, tetapi berpotensi menimbulkan masalah serius saat diterapkan di lapangan.

1. Living Law dan Pidana Adat

Pertama, ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP. Pasal ini membuka ruang pemidanaan berdasarkan hukum adat, meskipun perbuatannya tidak tercantum dalam KUHP.

Namun demikian, Sofian menilai problem akan muncul karena pidana adat harus dituangkan dalam Peraturan Daerah, sementara masyarakat adat memiliki mekanisme penegakan sendiri. Di sisi lain, Perda ditegakkan oleh Satpol PP, sedangkan KUHP memiliki aparat penegak hukum berbeda. Tumpang tindih kewenangan ini dinilai rawan konflik, meski pemerintah telah menerbitkan PP No. 55 Tahun 2025 sebagai pedoman.

2. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Kedua, pengaturan mengenai pidana korporasi dalam Pasal 45–50, Pasal 56, dan Pasal 118–123 KUHP. Meski norma ini memperjelas batasan dan pedoman pemidanaan korporasi, dalam praktiknya penentuan kesalahan dan subjek yang bertanggung jawab tetap berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir.

3. Pidana Mati dengan Masa Percobaan

Ketiga, pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 100 KUHP. Persoalan muncul pada ukuran objektif untuk menilai “sikap dan perbuatan terpuji” terpidana selama masa percobaan, yang menjadi dasar pengubahan pidana mati menjadi seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

4–5. Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

Keempat dan kelima, ketentuan tentang penyerangan kehormatan presiden/wakil presiden (Pasal 218) serta penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (Pasal 240). Meskipun penjelasan pasal menegaskan kritik dan unjuk rasa tidak dapat dipidana, di lapangan batas antara kritik dan penghinaan kerap kabur. Tak heran, pasal ini dikhawatirkan kembali menjadi alat pembungkaman politik.

6. Unjuk Rasa yang Berujung Kerusuhan

Keenam, Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan. Menurut Sofian, delik ini bersifat materiil, sehingga pidana baru muncul jika tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian dan aksi tersebut benar-benar menimbulkan keonaran atau huru-hara.

7. Klaim Kekuatan Gaib

Ketujuh, Pasal 252 KUHP yang mengatur larangan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang. Persoalan utama terletak pada mekanisme pembuktian, karena hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti rasional, bukan keyakinan metafisik.

8–9. Perzinaan dan Kohabitasi

Kedelapan dan kesembilan, ketentuan perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi (Pasal 412). Meskipun delik ini bersifat aduan, Sofian mengingatkan bahwa sensitivitas sosial dan potensi penyalahgunaan tetap perlu diantisipasi. Ia menegaskan, KUHP baru tidak memberi kewajiban tambahan bagi pelaku usaha pariwisata terkait status perkawinan.

10. Pencemaran Nama Baik

Kesepuluh, pasal pencemaran nama baik (Pasal 433–441 KUHP) yang selama ini dikenal sangat elastis. Kendati KUHP mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, potensi kriminalisasi tetap terbuka jika tidak ditafsirkan secara hati-hati.

11. Ketentuan Aborsi

Kesebelas, pengaturan aborsi dalam Pasal 463 KUHP. Meski terdapat pengecualian bagi korban perkosaan dan kondisi darurat medis, Sofian menilai ketentuan ini masih membutuhkan kejelasan teknis agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan tenaga medis.

12. Tindak Pidana Khusus

Terakhir, pengambilalihan sejumlah tindak pidana khusus ke dalam KUHP, sementara undang-undang sektoralnya tetap berlaku sepanjang tidak dicabut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma, termasuk terkait asas retroaktivitas pelanggaran HAM berat yang masih diakui melalui UU Pengadilan HAM.

(**)

Referensi:

Dikutip dari Hukumonline.com, ‘‘Ini 12 Ketentuan KUHP Baru yang Potensial Timbulkan Masalah,” diakses Sabtu (17/1/2026).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!