x Pulau Seribu Asri

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Bea Cukai

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 12:00 26 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara mempersulit proses importasi barang sehingga importir dan perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder) terpaksa mengikuti alur yang telah dikondisikan oknum tertentu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para oknum diduga membuat skema atau alur khusus yang harus dipatuhi para pelaku usaha.

“Karena dari modus operandi para oknum ini, dia seperti itulah, dia mempersulit. Sehingga mau tidak mau, importir maupun forwarder ini mengikuti apa yang mereka buat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Menurut Asep, jika importir tidak mengikuti alur yang telah diatur, proses pengurusan barang akan mengalami berbagai hambatan administratif.

“Kalau tidak ikut alur yang mereka buat, mereka akan kesusahan, harus ke sana kemari, dipersulit,” ujarnya.

KPK menilai praktik ini menjadi sarana untuk memaksa pelaku usaha mengikuti skema yang telah dirancang. Modus tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor serta proses kepabeanan, termasuk penentuan jalur pemeriksaan agar barang dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik.

Dugaan Setoran Rp7 Miliar per Bulan
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan DJBC. Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi.

Ia menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” katanya.

Enam Tersangka dan Sita Rp40,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta. Salah satunya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), serta Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Lampung, KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta sejumlah barang mewah. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tersebut. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
18 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri