x Pulau Seribu Asri

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Mar 2026 02:02 29 Arthur

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep saat konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Aset Berupa Valuta Asing, Kendaraan, dan Properti
Tim penyidik menemukan berbagai bentuk aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Asep menjelaskan bahwa penyidik mengamankan sejumlah uang dalam beberapa mata uang asing serta mata uang rupiah.

Nilai tersebut mencakup uang sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan 16 ribu riyal Saudi. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah aset lain berupa kendaraan dan properti.

Tim KPK mencatat keberadaan empat unit mobil serta lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.

Dugaan Fee dari Pengaturan Kuota Haji
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh Yaqut dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Penyidik menemukan indikasi bahwa Yaqut menerima sejumlah imbalan setelah menyetujui usulan pembagian tambahan kuota haji pada tahun 2023.

Asep menjelaskan bahwa skema tersebut berkaitan dengan percepatan pemberangkatan jemaah haji khusus tanpa antrean panjang.

Pada musim haji 2023, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memberikan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Skema tersebut berjalan melalui pengalihan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

Tim penyidik menemukan keterangan bahwa pemberi fee juga menyalurkan dana tersebut kepada sejumlah pihak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Pada musim haji 2024, pihak-pihak yang terlibat menyepakati nilai fee yang lebih rendah. Mereka menetapkan nilai sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Proses pengumpulan dan penyaluran fee berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Selain menyelidiki aliran dana, KPK juga menggunakan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga tersebut menghitung dampak finansial dari praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Hasil audit menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan angka tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).

Menurut KPK, nilai kerugian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yang mensyaratkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Penyidik terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan kuota haji selama periode 2023 hingga 2024. (**)

INSTAGRAM

8 hours ago
9 hours ago
11 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri