x Pulau Seribu Asri

Korupsi BUMN Mencuat, Akankah Erick Thohir Terseret?

waktu baca 4 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 05:59 10 Agung

Viralterkini.id, Jakarta – Dugaan kasus korupsi BUMN memasuki babak baru setelah sejumlah pihak menyoroti potensi pertanggungjawaban para pemangku kebijakan, termasuk menteri maupun mantan menteri yang menjabat saat perkara terjadi seperti Erick Thohir.

Isu ini mencuat di tengah komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan transparansi di tubuh perusahaan pelat merah.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia tidak ada pihak yang kebal terhadap proses pidana.

Menurutnya, pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dapat dilakukan terhadap siapa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup dan sah secara hukum.

“Pertanggungjawaban terhadap siapa, apakah menterinya juga bertanggung jawab atau siapa pun itu, tentunya sudah sesuai dengan hukum acara pidana maupun hukum pidana yang berlaku,” ujar Aan, yang dikutip Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi, subjek hukum tidak hanya terbatas pada pelaku utama yang secara langsung melakukan perbuatan melawan hukum.

Hukum pidana juga mengenal kategori pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Aan menekankan bahwa seluruh proses harus mengacu pada ketentuan KUHP terbaru dan aturan hukum acara pidana. Dengan demikian, setiap penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur undang-undang.

“Kalau memang terbukti ada bukti yang cukup bahwa menteri terlibat, baik menteri aktif maupun mantan menteri, itu menjadi ranah APH untuk mengidentifikasi dan menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah dugaan penyimpangan di lingkungan BUMN. Beberapa pihak mempertanyakan kemungkinan adanya tanggung jawab struktural, termasuk pada level pengambil kebijakan.

Salah satu nama yang ikut disorot dalam diskursus publik adalah Erick Thohir, mengingat posisinya sebagai Menteri BUMN pada periode tertentu.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari APH yang menyebutkan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus yang sedang diselidiki.

Aan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil penyidikan resmi. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

“Penentuan siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyidik. Semua harus berbasis alat bukti, bukan opini,” ujarnya.

Di sisi lain, sinyal pengetatan pengawasan terhadap BUMN sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah acara di Sentul International Convention Center (SICC), awal Februari 2026, Presiden menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan peringatan keras kepada para pimpinan BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas, agar bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinan mereka.

“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab. Jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.

Pernyataan Presiden itu dipandang sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di perusahaan milik negara.

Kejaksaan dan kepolisian disebut memiliki mandat penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu.

Sejumlah pengamat menilai, langkah tegas tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap BUMN.

Pasalnya, perusahaan pelat merah memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional, mulai dari sektor energi, perbankan, hingga infrastruktur.

Aan menambahkan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Ia menilai keberanian APH dalam mengusut tuntas perkara, termasuk jika menyentuh pejabat tinggi, akan menjadi ujian integritas sistem hukum.

“Semua kembali pada pembuktian. Jika ada dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana, maka penyidik wajib menindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Pemerintah pun berulang kali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan reformasi tata kelola BUMN.

Kasus dugaan korupsi BUMN ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Dengan pernyataan tegas dari Presiden serta pandangan akademisi hukum, tekanan terhadap penegak hukum untuk bertindak profesional dan independen semakin menguat.

Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara objektif dan transparan.

Publik pun menanti apakah proses hukum akan berjalan hingga tuntas tanpa pandang jabatan. (ag)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri