Viralterkini.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi maraknya penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya. Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang penolakan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik tersebut.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, semua masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025)
Agus mengungkapkan, meski penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam undang-undang, pihaknya tetap meninjau kembali penerapan aturan di lapangan. Ia bahkan menyatakan telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan yang dipimpinnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu, karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” tegasnya.
Gerakan protes publik terhadap sirene dan strobo ilegal ramai disuarakan di media sosial dengan tagar “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Warganet menilai, sirene dan strobo seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan mendesak, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Aturan mengenai prioritas kendaraan darurat sendiri telah tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara. (ma)
Tidak ada komentar