Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Capaian ini menunjukkan peran ekonomi digital yang semakin besar dalam menopang pendapatan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak digital mencerminkan meningkatnya aktivitas usaha berbasis teknologi di Indonesia.
“Realisasi penerimaan pajak digital ini memperlihatkan kontribusi ekonomi digital yang terus menguat terhadap penerimaan negara,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Total penerimaan Rp47,18 triliun berasal dari beberapa sektor utama, yaitu:
Dari seluruh sektor tersebut, PPN PMSE memberikan kontribusi paling besar terhadap total penerimaan pajak ekonomi digital.
Hingga akhir Januari 2026, pemerintah mencatat sebanyak 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif.
Dalam periode tersebut, pemerintah mencabut satu data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, serta memperbarui data satu pemungut lainnya, yakni BetterMe Limited.
Dari total pemungut yang telah ditetapkan, sebanyak 223 perusahaan PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai kumulatif Rp36,69 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
Pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Kontribusi tersebut berasal dari:
Struktur penerimaan pajak kripto terdiri atas:
Sektor fintech peer-to-peer lending juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Perolehannya berasal dari:
Pajak dari sektor fintech terdiri atas:
Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), negara berhasil menghimpun pajak sebesar Rp4,1 triliunhingga Januari 2026 dengan rincian:
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas:
Inge menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memperluas basis pemajakan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan digital yang adil dan transparan.
Tidak ada komentar