x Pulau Seribu Asri

Kontribusi Ekonomi Digital Naik, Pajak Terkumpul Rp47,18 Triliun

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Feb 2026 21:06 11 Arthur

Viralterkini.id – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Capaian ini menunjukkan peran ekonomi digital yang semakin besar dalam menopang pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak digital mencerminkan meningkatnya aktivitas usaha berbasis teknologi di Indonesia.

“Realisasi penerimaan pajak digital ini memperlihatkan kontribusi ekonomi digital yang terus menguat terhadap penerimaan negara,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

Total penerimaan Rp47,18 triliun berasal dari beberapa sektor utama, yaitu:

  • PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp36,69 triliun
  • Pajak aset kripto: Rp1,93 triliun
  • Pajak fintech peer-to-peer lending: Rp4,47 triliun
  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp4,1 triliun

Dari seluruh sektor tersebut, PPN PMSE memberikan kontribusi paling besar terhadap total penerimaan pajak ekonomi digital.

Jumlah Pemungut PPN PMSE Capai 242 Perusahaan

Hingga akhir Januari 2026, pemerintah mencatat sebanyak 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif.

Dalam periode tersebut, pemerintah mencabut satu data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, serta memperbarui data satu pemungut lainnya, yakni BetterMe Limited.

Dari total pemungut yang telah ditetapkan, sebanyak 223 perusahaan PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai kumulatif Rp36,69 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,9 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025: Rp10,32 triliun
  • 2026 (awal tahun): Rp1,02 triliun

Pajak Kripto Kumpulkan Rp1,93 Triliun

Pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Kontribusi tersebut berasal dari:

  • 2022: Rp246,45 miliar
  • 2023: Rp220,83 miliar
  • 2024: Rp620,4 miliar
  • 2025: Rp796,74 miliar
  • 2026 (awal tahun): Rp43,45 miliar

Struktur penerimaan pajak kripto terdiri atas:

  • PPh Pasal 22: Rp1,05 triliun
  • PPN dalam negeri: Rp875,23 miliar

Fintech P2P Lending Sumbang Rp4,47 Triliun

Sektor fintech peer-to-peer lending juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Perolehannya berasal dari:

  • 2022: Rp446,39 miliar
  • 2023: Rp1,11 triliun
  • 2024: Rp1,48 triliun
  • 2025: Rp1,37 triliun
  • 2026 (awal tahun): Rp61,91 miliar

Pajak dari sektor fintech terdiri atas:

  • PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT: Rp1,23 triliun
  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,54 miliar
  • PPN dalam negeri: Rp2,52 triliun

Pajak SIPP Kumpulkan Rp4,1 Triliun

Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), negara berhasil menghimpun pajak sebesar Rp4,1 triliunhingga Januari 2026 dengan rincian:

  • 2022: Rp402,38 miliar
  • 2023: Rp1,12 triliun
  • 2024: Rp1,33 triliun
  • 2025: Rp1,25 triliun

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas:

  • PPh Pasal 22: Rp339,01 miliar
  • PPN: Rp3,76 triliun

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pajak Digital

Inge menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memperluas basis pemajakan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan digital yang adil dan transparan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri