Provinsi Banten dan Lampung resmi menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bakal calon tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. (Foto: Dok.Koni). Viralterkini.id, Jakarta – Provinsi Banten dan Lampung resmi menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bakal calon tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Lukman Niode, Kantor KONI Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dokumen pencalonan diserahkan langsung oleh Ketua Umum KONI Banten Kombes Pol (Purn) Dr. Agus Rasyid dan Ketua Umum KONI Lampung Taufik Hidayat kepada Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal kedua provinsi untuk bersaing menjadi tuan rumah PON 2032.
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengatakan pihaknya menyambut baik kesiapan kedua daerah tersebut dalam mengajukan diri sebagai penyelenggara ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Menurutnya, kehadiran Banten dan Lampung sebagai kandidat tuan rumah menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung perkembangan olahraga nasional.
“Alhamdulillah hari ini kita menerima audiensi dari KONI Lampung dan KONI Banten dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai bakal calon tuan rumah PON XXIII tahun 2032,” kata Marciano dalam pertemuan tersebut.

Marciano juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Banten dan Gubernur Lampung, yang memberikan dukungan penuh terhadap proses pencalonan tersebut. Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam mempersiapkan infrastruktur, sarana olahraga, serta dukungan anggaran untuk penyelenggaraan PON.
Menurut Marciano, penyelenggaraan PON tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi momentum penting bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kesiapan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama dalam proses seleksi tuan rumah.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Lampung Taufik Hidayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan hampir seluruh persyaratan yang diminta oleh KONI Pusat untuk proses pencalonan tuan rumah PON 2032.
Ia menjelaskan bahwa dari total 17 persyaratan yang harus dipenuhi, sebanyak 16 dokumen telah disiapkan oleh pihaknya. Satu dokumen lainnya masih dalam tahap penyelesaian dan ditargetkan dapat segera diserahkan kepada KONI Pusat.
“Sebanyak 16 persyaratan sudah kami siapkan dan satu persyaratan lagi masih dalam proses. Insyaallah hari ini juga akan diselesaikan,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pencalonan Lampung sebagai tuan rumah PON merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan prestasi olahraga sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur olahraga di wilayah tersebut.
Ia menilai penyelenggaraan PON dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan olahraga di daerah serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan industri kreatif.
Setelah menerima dokumen pencalonan dari kedua provinsi tersebut, KONI Pusat akan menindaklanjuti proses seleksi melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Tim ini akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh para calon tuan rumah.
Selain verifikasi dokumen, TPP juga akan melakukan proses visitasi atau peninjauan langsung ke daerah calon tuan rumah untuk memastikan kesiapan fasilitas olahraga, infrastruktur pendukung, serta dukungan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum I KONI Pusat Suwarno menjelaskan bahwa terdapat perubahan jadwal batas waktu pengumpulan dokumen persyaratan bagi bakal calon tuan rumah PON 2032.
Menurutnya, batas akhir penyerahan dokumen yang sebelumnya dijadwalkan hingga 1 Mei 2026 kini dimajukan menjadi 1 April 2026. Perubahan jadwal tersebut dilakukan karena pada Mei 2026 akan digelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI.
“Yang tadinya persyaratan akan ditutup pada 1 Mei, maka pendaftaran akan kami tutup pada 1 April karena pada Mei akan dilaksanakan Rakernas KONI 2026,” ujar Suwarno.
Dengan dimajukannya batas waktu tersebut, KONI Pusat menargetkan proses visitasi terhadap calon tuan rumah dapat dilakukan pada April 2026.
Marciano Norman menegaskan bahwa proses visitasi nantinya akan memprioritaskan kesiapan venue untuk cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Olimpiade. Hal ini dilakukan untuk memastikan standar fasilitas olahraga yang tersedia dapat mendukung pembinaan atlet nasional menuju kompetisi internasional.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan venue olahraga baru untuk penyelenggaraan PON tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita prioritaskan venue cabang olahraga Olimpiade dan tidak ada pembangunan venue baru yang menggunakan APBN. Semua pembangunan harus menggunakan APBD,” tegas Marciano.
Kebijakan tersebut, menurut Marciano, bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih mandiri dalam mempersiapkan infrastruktur olahraga sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitas olahraga yang telah tersedia di daerah.
KONI Pusat berharap proses seleksi tuan rumah PON 2032 dapat berjalan transparan dan objektif. Hasil akhir dari proses penjaringan ini nantinya akan dibahas dalam forum Rakernas KONI 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub).
Forum tersebut akan menjadi tempat pengambilan keputusan terkait penetapan tuan rumah PON XXIII tahun 2032.
Dengan dimulainya proses pencalonan ini, Banten dan Lampung menjadi dua provinsi yang secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi tuan rumah PON 2032. Kedua daerah diharapkan mampu menunjukkan kesiapan infrastruktur, dukungan pemerintah, serta komitmen dalam mengembangkan olahraga nasional melalui penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. (ag/ma)