Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah. Foto : DPR Viralterkini.id, Jakarta — Komisi IV DPR RI menyoroti data Kementerian Kehutanan yang mencatat adanya 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan dari total luas area pertambangan mencapai 296.807 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 105.017 hektare yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia mendesak pemerintah agar menegakkan sanksi hukum secara tegas, menyeluruh, dan konsisten demi menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” ujar Rina di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh memberikan ruang toleransi terhadap perusahaan maupun individu yang menyalahgunakan izin penggunaan kawasan hutan.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap perusahaan atau individu yang menyalahgunakan izin penggunaan kawasan hutan,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Rina menilai besarnya luas tambang ilegal yang teridentifikasi menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola kawasan hutan. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran.
“Tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Selain persoalan pertambangan, Rina juga menyoroti lemahnya kontrol negara terhadap kawasan hutan produksi, termasuk di wilayah kelola PT Inhutani I. Ia mengungkap adanya pola berbahaya di mana kawasan hutan dikuasai secara ilegal, lalu diproses menuju legalisasi melalui revisi tata ruang.
“Pola ini sistemik dan tidak boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang sah secara hukum,” kata Rina.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong dilakukannya audit forensik berbasis spasial dan hukum lintas kementerian untuk mengidentifikasi aktor yang terlibat, status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.
Menurutnya, penertiban yang tegas merupakan prasyarat utama dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan hutan Indonesia.
“Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan tetap lestari dan berkeadilan,” pungkasnya. (ma)
Tidak ada komentar