Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kredit Foto: Setkab.go.id Viralterkini.id – Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian tarif dengan Amerika Serikat tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global era Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi kesepakatan bilateral antara Indonesia dan AS.
“Perjanjian ini berbeda dari kebijakan tarif global. Prosesnya tetap berjalan sesuai jadwal,” kata Airlangga dalam pernyataan resminya, Minggu (22/2/2026).
Mahkamah Agung AS menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act. Putusan itu menghentikan rencana tarif umum sebesar 10 persen.
Namun, pemerintah Indonesia menilai keputusan tersebut tidak mengganggu perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap menghadapi segala kemungkinan perubahan kebijakan ekonomi AS.
Indonesia meminta Amerika Serikat tetap mempertahankan fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah produk ekspor unggulan.
Produk tersebut meliputi kopi, kakao, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, alas kaki, dan komponen elektronik.
Airlangga menjelaskan sebagian fasilitas itu sudah diatur melalui perintah eksekutif terpisah sehingga tidak termasuk kebijakan tarif umum.
Dalam Agreement on Reciprocal Trade, Indonesia memperoleh pembebasan tarif untuk lebih dari 1.800 jalur produk ekspor ke AS.
Sebaliknya, Indonesia membebaskan tarif untuk sekitar 99 persen produk asal Amerika Serikat.
Menteri Perdagangan menyebut kesepakatan ini akan mendorong peningkatan ekspor nasional ke pasar AS.
Pemerintah membuka ruang pembicaraan lanjutan dengan AS jika terjadi perubahan kebijakan di Washington.
Lembaga riset ekonomi CORE menilai putusan Mahkamah Agung AS memberi peluang renegosiasi tarif yang lebih adil.
Kemenko Perekonomian menegaskan akan menjaga kepentingan nasional dalam setiap tahap negosiasi.
Perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global.
Indonesia terus memperjuangkan tarif nol persen bagi produk unggulan ekspor. Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi jika kebijakan AS kembali berubah.
Kesepakatan ini diharapkan menjaga stabilitas perdagangan dan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. (**)
Tidak ada komentar