x Pulau Seribu Asri

Kemlu dan MA Susun Pedoman Penanganan Harta WNI di LN

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 05:31 1 Arthur

Viralterkini.id – Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 2–4 Maret 2026 di Hotel Four Points Bekasi.

Kegiatan ini bertujuan menyusun aturan baru tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Selain itu, forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas lembaga. Mereka membahas persoalan hukum yang sering dialami WNI di luar negeri.

Fokus utama diskusi ialah pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus.

Mahkamah Agung Sampaikan Perspektif Yudisial

Selanjutnya, Biro Hukum Mahkamah Agung RI mengirimkan perwakilannya, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., L.L.M., pada Selasa (3/3/2026). Ia memaparkan tema Penanganan Harta Tak Terurus pada Perwakilan RI dalam Perspektif Yudisial.

Dalam paparannya, Dwi Satya menjelaskan konsep afwezigheid atau orang tidak hadir. Ia juga membahas onbeheerde nalatenschap atau harta tidak terurus.

Kedua konsep ini terlihat mirip. Namun, praktik peradilan menunjukkan perbedaan penting.

Hukum Lokal Menjadi Dasar Pengelolaan

Lebih lanjut, Dwi Satya menegaskan bahwa perwakilan RI tidak bisa langsung memakai hukum Indonesia. Mereka harus mengikuti hukum negara setempat.

Ia merujuk Pasal 17 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie. Aturan itu menyebutkan bahwa hukum benda mengikuti lokasi benda tersebut (lex rei sitae).

Karena itu, perwakilan RI perlu memahami hukum lokal sebelum mengambil keputusan. Langkah ini penting untuk menjaga keabsahan hukum internasional.

Selain itu, pendekatan ini mencegah munculnya sengketa lintas negara.

Balai Harta Peninggalan Paparkan Kendala

Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ochram, S.H., M.M., memaparkan kendala teknis di lapangan.

Ia menyebutkan beberapa hambatan utama. Hambatan itu meliputi masalah administrasi dan perbedaan sistem hukum.

Selain itu, keterbatasan data ahli waris sering memperlambat proses. Akibatnya, pengelolaan harta peninggalan tidak berjalan cepat.

Namun demikian, koordinasi antarlembaga terus dilakukan.

Susun Pedoman Serah Terima Harta WNI

Oleh karena itu, FGD ini menargetkan penyusunan pedoman teknis serah terima harta WNI. Pedoman ini berlaku bagi WNI yang meninggal dunia tanpa ahli waris.

Pedoman juga mengatur harta WNI yang tidak diketahui keberadaannya (bona vacantia).

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler akan menyerahkan hasil diskusi kepada Balai Harta Peninggalan.

Pada akhirnya, panitia berharap pedoman baru memperkuat perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

Selain itu, mekanisme pengelolaan harta diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan. Sistem ini juga harus sesuai dengan hukum internasional. (**)

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri