Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI. Kredit Foto: Dok. MA 
Viralterkini.id – Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 2–4 Maret 2026 di Hotel Four Points Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan menyusun aturan baru tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Selain itu, forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas lembaga. Mereka membahas persoalan hukum yang sering dialami WNI di luar negeri.
Fokus utama diskusi ialah pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus.
Selanjutnya, Biro Hukum Mahkamah Agung RI mengirimkan perwakilannya, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., L.L.M., pada Selasa (3/3/2026). Ia memaparkan tema Penanganan Harta Tak Terurus pada Perwakilan RI dalam Perspektif Yudisial.
Dalam paparannya, Dwi Satya menjelaskan konsep afwezigheid atau orang tidak hadir. Ia juga membahas onbeheerde nalatenschap atau harta tidak terurus.
Kedua konsep ini terlihat mirip. Namun, praktik peradilan menunjukkan perbedaan penting.
Lebih lanjut, Dwi Satya menegaskan bahwa perwakilan RI tidak bisa langsung memakai hukum Indonesia. Mereka harus mengikuti hukum negara setempat.
Ia merujuk Pasal 17 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie. Aturan itu menyebutkan bahwa hukum benda mengikuti lokasi benda tersebut (lex rei sitae).
Karena itu, perwakilan RI perlu memahami hukum lokal sebelum mengambil keputusan. Langkah ini penting untuk menjaga keabsahan hukum internasional.
Selain itu, pendekatan ini mencegah munculnya sengketa lintas negara.
Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ochram, S.H., M.M., memaparkan kendala teknis di lapangan.
Ia menyebutkan beberapa hambatan utama. Hambatan itu meliputi masalah administrasi dan perbedaan sistem hukum.
Selain itu, keterbatasan data ahli waris sering memperlambat proses. Akibatnya, pengelolaan harta peninggalan tidak berjalan cepat.
Namun demikian, koordinasi antarlembaga terus dilakukan.
Oleh karena itu, FGD ini menargetkan penyusunan pedoman teknis serah terima harta WNI. Pedoman ini berlaku bagi WNI yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
Pedoman juga mengatur harta WNI yang tidak diketahui keberadaannya (bona vacantia).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler akan menyerahkan hasil diskusi kepada Balai Harta Peninggalan.
Pada akhirnya, panitia berharap pedoman baru memperkuat perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
Selain itu, mekanisme pengelolaan harta diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan. Sistem ini juga harus sesuai dengan hukum internasional. (**)