x

Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Kapal Tunda PT. Pelindo I

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Sep 2025 06:07 9 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Medan – Dua tersangka yang merupakan Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, HAP bersama Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, BS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) tahun 2017-2021.

Menurut Husairi Kasus dugaan korupsi ini bermula dengan adanya kontrak senilai Rp 135 miliar yang bermasalah mulai dari realisasi pembangunan kapal tidak sesuai, progres jauh dari ketentuan kontrak, dan nilai kontrak yang dilakukan tidak sebanding dengan pekerjaan.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian lnegara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekitar lebih kurang Rp 23 miliar, dimana kerugian perekonomian tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai dan nilai kontrak yang tidak sebanding dengan pekerjaan,” pungkas Husairi.

Sementara itu Jonedi yang merupakan Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, menegaskan kepada awak media menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

‎”Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel dan transparan”. Ujar jonedi.

‎Tim penyedik menetapkan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

‎Demi kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan. (BN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    21 hours ago
    21 hours ago
    21 hours ago
    21 hours ago
    21 hours ago
    21 hours ago

    LAINNYA
    x