Kredit Foto: Kejaksaan.go.id Viralterkini.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan kesiapannya menjadi ujung tombak dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, Jumat (6/2/2026), yang membahas kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif menuju model korektif dan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa orientasi penanganan perkara di wilayah Sulsel kini tidak lagi semata bertumpu pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.
“Penegakan hukum sekarang diarahkan pada pemulihan keadaan masyarakat. Pendekatan restoratif menjadi bagian penting dalam sistem peradilan kita dan telah memperoleh legitimasi melalui penetapan pengadilan,” ujar Didik Farkhan.
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengajukan 12 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara disetujui.

Sebagai persiapan menghadapi berlakunya KUHP baru, Kejati Sulsel juga menjalin kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan melalui penandatanganan nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Kejati Sulsel turut memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, salah satunya dugaan penyimpangan pada program pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Didik Farkhan menjelaskan bahwa ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Namun, proses hukum menghadapi kendala teknis terkait penetapan nilai kerugian negara.
“Kami menemukan indikasi mark-up. Karena tidak ada temuan kerugian negara dari BPK, maka kami meminta perhitungan dari BPKP untuk memastikan nilai kerugiannya,” jelasnya.
Selain fokus pada perkara eksternal, Kejati Sulsel juga menaruh perhatian serius pada integritas internal. Institusi ini menegaskan tidak akan melindungi aparat yang terbukti melanggar hukum.
Langkah tersebut tercermin dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menyeret mantan pejabat kejaksaan setempat sebagai tersangka.
Paparan Kejati Sulsel mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI. Sarifuddin Sudding (F-PAN)menegaskan dukungannya agar Kejaksaan berani mengusut kasus besar tanpa takut tekanan politik atau kekuatan tertentu.
“Silakan bongkar kasus besar. Jangan ragu, siapa pun yang berada di belakangnya. Kami di Komisi III mendukung penuh dan tidak boleh ada intervensi,” ujarnya.
Sementara itu, Rudianto Lallo (F-NasDem) menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi dibanding sekadar mengejar jumlah kasus.
“Pemberantasan korupsi harus fokus pada perkara besar dengan dampak nyata bagi negara. Jangan hanya mengejar kuantitas, tapi kualitas penanganannya,” katanya.
Adapun I Wayan Sudirta (F-PDI Perjuangan) menyambut baik masukan teknis dari Kejati Sulsel terkait implementasi KUHAP baru dan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan tingkat nasional.
Menutup pertemuan tersebut, Kejati Sulsel meminta dukungan politik anggaran dari Komisi III DPR RI agar pelaksanaan tugas penegakan hukum di Sulawesi Selatan dapat berjalan maksimal, sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. (**)


Tidak ada komentar