Viralterkini.id, Jakarta – Kejari Jakpus mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pengelolaan PDNS di lingkup Kominfo (sekarang Komdigi). Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan penyidik langsung menggeledah tiga lokasi, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tengerang Selatan.
“Jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” kata Safrianto, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini berawal saat Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar pada 2020-2024. Dalam pelaksanaan 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta mengondisikan untuk memenangkan PT AL.
“Nilai kontrak Rp60.378.450.000. Kemudian, pada tahun 2021 PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360. Pada 2022, kembali dilakukan pengondisian,” ucap dia.
Pengondisian tender itu dilakukan dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Akhirnya, perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000. Pada 2023 dan 2024, kata dia, PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 Rp350.959.942.158 dan pada 2024 senilai Rp256.575.442.952. Namun, PT AL tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” tutur dia.
Dia menjelaskan hingga 2024, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470. Pengadaan itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun PDN dan bukan PDNS, serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN. (ma)
Tidak ada komentar