x Pulau Seribu Asri

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 23:11 26 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Anang belum mengungkapkan identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud. Ia juga menyebut proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

“Iya (penggeledahan) masih berlangsung,” katanya.

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Dalam kasus tersebut terdapat sejumlah terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di industri sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejagung juga mengaitkan penggeledahan itu dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar dalam gugatan tersebut.

“Dia kena Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu,” jelas Anang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO periode Januari–April 2022.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk mengupayakan putusan lepas (onslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut diduga diterima bersama sejumlah hakim lain, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, disebutkan adanya pembicaraan antara pengacara Ariyanto dan Arif terkait upaya mendapatkan putusan lepas bagi terdakwa korporasi. Ariyanto bahkan menyampaikan bahwa gugatan perdata, putusan perkara tata usaha negara, serta rekomendasi Ombudsman dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng itu.

Percakapan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan nominal hingga jutaan dolar AS guna memuluskan putusan onslag bagi para terdakwa korporasi. (ma)

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
8 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri