x Pulau Seribu Asri

Kebijakan Biaya Demurrage & Storage Bikin Pengusaha Semakin Terjepit

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Des 2025 22:40 90 M Ary K

Viralterkini.id, Surabaya – Para pelaku usaha impor di Indonesia semakin terjepit. Kebijakan pengawasan ketat dan inspeksi mendadak terhadap barang impor di pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Emas telah menyebabkan antrean kontainer dan melonjaknya biaya penyimpanan (storage) maupun denda keterlambatan (demurrage).

Akibatnya, banyak importir merugi, bahkan berhenti beroperasi akibat kebijakan yang diterapkan yang merupakan bagian dari upaya yang dipimpin Purbaya Yudi Sadewa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama tim pelaksana Indonesia Border Inspection (IBI), untuk memerangi barang impor ilegal terutama pakaian bekas (balpres) dan produk tekstil.

Sistem pemeriksaan dilakukan langsung di pelabuhan dan gudang, bukan di pasar rakyat. Namun, penegakan yang masif ini nyatanya memperpanjang waktu penyelesaian (dwelling time), sehingga kontainer tertahan lebih lama dari biasanya.

“Ketika pemeriksaan kontainer terlalu lama dan terjadi penumpukan, jelas pengusaha yang rugi,” ujar Yanto, seorang pelaku usaha ekspor-impor.

Ia juga menegaskan bahwa layanan pelabuhan harus tetap efisien agar importir yang taat aturan tidak menanggung beban tambahan.

Hal senada diungkapkan Suharto, importir barang dari Tiongkok yang mengatakam bahwa kalau biaya operasional terus melonjak terutama demurrage dan storage, maka usaha kami sulit bertahan dan berharap proses clearance barang impor dapat dipercepat agar beban biaya tidak semakin berat.

Para importir menegaskan bahwa tujuan pengetatan pengawasan yakni memberantas barang ilegal bukan untuk menyulitkan pelaku usaha yang patuh. Mereka mendesak ke depan mekanisme keluar-masuk barang impor dipastikan tetap cepat dan efisien, sambil menjaga ketat kontrol terhadap pelanggaran.

Tanpa itu, kerugian akibat biaya tambahan hanya akan membebani importir yang sebenarnya menjalankan prosedur sesuai regulasi resmi. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!