x Pulau Seribu Asri

KAWALI Desak Klarifikasi Legalitas The Garank Filandra

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 22:03 19 Arthur

Viralterkini.id – Polemik dugaan pelanggaran legalitas operasional The Garank Filandra Resto dan Wisata di greenbelt Waduk Logung kian memanas.

DPW Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Jawa Tengah menilai DPMPTSP Kabupaten Kudus merespons surat keberatan mereka secara normatif. Mereka menilai jawaban itu tidak menyentuh inti persoalan hukum.

Ketua DPW KAWALI Jateng, Musbiyanto (Om Bie), mengkritik keras surat Nomor 500.16.7.2/00229/2026. Surat itu hanya berisi ucapan terima kasih dan janji koordinasi, tanpa menjelaskan legalitas teknis bangunan dan operasional usaha.

“Ini bukan administrasi biasa. Greenbelt waduk dilindungi undang-undang. Jika PBG, SLF, dan rekomendasi teknis belum ada, dasar operasionalnya apa? Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tegas Biyanto kepada para Wartawan, Rabu (4/3/2023).

Bangunan di Zona Lindung

KAWALI menilai aktivitas komersial dan bangunan permanen di greenbelt Waduk Logung mengancam fungsi kawasan lindung.

Dalam surat keberatan, mereka merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Cipta Kerja, dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Biyanto menegaskan, zona sabuk hijau bendungan merupakan ruang pengamanan ekologis yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

“Greenbelt bukan lahan bebas investasi. Zona ini melindungi bendungan. Jika terjadi sedimentasi, pencemaran, atau gangguan struktur, siapa yang bertanggung jawab? Jangan biarkan pembiaran hari ini menjadi petaka hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Izin OSS Belum Cukup

KAWALI menyoroti penggunaan sistem OSS-RBA yang menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar. Mereka menekankan izin usaha berbasis risiko tidak otomatis melegalkan operasional jika persyaratan dasar belum terpenuhi.

“Jangan berlindung di balik NIB. Regulasi menyebut persyaratan dasar harus dipenuhi. Jika PBG dan SLF belum ada, bangunan belum laik fungsi. Jika rekomendasi teknis BBWS belum ada, aspek wilayah sungai belum jelas. Ini norma hukum, bukan opini,” kata Biyanto.

DPMPTSP Janji Koordinasi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, menyatakan pihaknya akan mengoordinasikan persoalan dengan OPD teknis dan melakukan pengawasan lapangan.

Namun, KAWALI menilai jawaban itu belum menjawab pertanyaan utama: apakah operasional The Garank Filandra sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum.

“Kami tidak butuh jawaban diplomatis. Kami butuh kepastian: legal atau tidak? Jika belum legal, hentikan sementara. Jika legal, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” tegas Biyanto.

Desakan Sidak dan Penghentian Sementara

DPW KAWALI Jateng mendesak DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, dan BBWS Pemali Juana segera melakukan inspeksi mendadak.

Mereka meminta hasilnya dibuka ke publik. Selain itu, mereka menuntut penghentian sementara operasional sampai seluruh izin teknis lengkap dan sah.

“Jika pemerintah daerah serius menjaga tata ruang dan kelestarian sumber daya air, ini momentum pembuktian. Jangan muncul kesan pembiaran atau perlakuan istimewa,” ujar Biyanto.

KAWALI menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika mereka menemukan pelanggaran sengaja.

“Ini bukan soal satu resto. Ini soal wibawa hukum dan keselamatan lingkungan,” pungkas Biyanto. (**)

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri