Viralterkini.id – Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mendatangi Kementerian Kehutanan untuk melakukan pencocokan data. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa koordinasi dan saling mendukung antarlembaga merupakan prinsip penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kejagung tidak bertentangan dengan kewenangan KPK.
“Dalam pemberantasan korupsi, kami tentu saling mendukung,” kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK secara resmi menghentikan penyidikan perkara tambang nikel Konawe Utara melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan proses penyidikan yang panjang dan menyeluruh.
Ia menuturkan, penyidik menilai sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan karena unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Penilaian itu didasarkan pada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara.
Dalam suratnya, BPK menyatakan kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola maupun yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak tercatat sebagai bagian dari keuangan negara atau daerah. Dengan demikian, hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Selain itu, KPK juga sempat menerapkan sangkaan pasal suap dalam perkara tersebut. Namun, sangkaan tersebut dinyatakan telah melewati masa kedaluwarsa sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bukan merupakan penggeledahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan kegiatan tersebut semata-mata bertujuan mencocokkan data.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Anang menjelaskan, pencocokan data dilakukan untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung di Konawe Utara. Penyidik menelusuri perubahan fungsi kawasan hutan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sebagai langkah proaktif, penyidik Kejagung mendatangi Kementerian Kehutanan guna mempercepat pengumpulan data dan dokumen yang dibutuhkan. Pihak Ditjen Planologi Kemenhut disebut kooperatif dalam memberikan serta mencocokkan data yang diminta penyidik.
Anang menyatakan, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai aturan dan mendukung upaya pelestarian hutan di Indonesia.
KPK pun menilai langkah Kejagung tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sah, tanpa mengubah status hukum perkara yang telah dihentikan penyidikannya oleh KPK. (gn)
Tidak ada komentar