x Pulau Seribu Asri

Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Menyerahkan Diri ke KPK

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 13:58 16 Arthur

Viralterkini.id – Pemilik PT Blueray, John Field (JF), akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa John Field menyerahkan diri pada Sabtu dini hari (7/2/2026).

“Pada dini hari tadi, tersangka JF selaku pemilik PT BR datang dan menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Field dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sempat Kabur Saat OTT

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa John Field sempat melarikan diri ketika tim KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

“Saat petugas di lapangan hendak melakukan penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers.

Untuk mencegah upaya pelarian ke luar negeri, KPK sempat mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan terhadap John Field.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan praktik korupsi dalam pengaturan impor di lingkungan DJBC.

Dari unsur pejabat Bea Cukai, tersangka adalah: Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

OTT Digelar di Jakarta dan Lampung

Seluruh tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

KPK telah menahan lima tersangka lainnya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pengaturan Jalur Impor

Asep menjelaskan, kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika terjadi kesepakatan ilegal antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor agar tidak melalui pemeriksaan.

Sesuai aturan Kementerian Keuangan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi dua, yakni Jalur hijau, tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah, dengan pemeriksaan fisik.

“Dengan pengaturan tersebut, barang-barang yang diduga palsu, tiruan (KW), dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

7 hours ago
23 hours ago
23 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!