x Pulau Seribu Asri

Kasus Kejar Jambret Berujung Tersangka Tuai Sorotan DPR

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Jan 2026 11:39 49 Arthur

Viralterkini.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam penanganan kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang menyerang istrinya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia menilai langkah penegak hukum dalam perkara ini telah mencederai rasa keadilan publik. Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat itu, legislator dari Fraksi Gerindra ini bahkan meminta agar tersangka, Hogi Minaya, hadir bersama istrinya untuk menjelaskan peristiwa yang menimpa keluarganya. 

“Ini publik marah, Pak, kami juga marah. Sebenarnya ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang dibuka untuk umum. 

Kasus ini berawal dari kejadian pada 26 April 2025, ketika Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya, Arista Ningtyas, di Jalan Raya Jogja–Solo, Sleman.

Saat proses pengejaran, motor pelaku mengalami kecelakaan hingga kedua pelaku meninggal dunia. 

Kritik atas Restorative Justice Berbayar

Dalam pembahasannya, Habiburokhman juga menyayangkan praktik restorative justice yang ditawarkan dalam kasus ini.

Ia menyebut adanya tuntutan uang dari pihak keluarga pelaku jambret sebagai “logika yang kebalik”. Menurutnya, hal itu justru mempersulit penegakan hukum yang adil.

“Solusinya restorative justice. Tapi ada keluarga korban di penjambret ini, kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman… astagfirullah, ini logikanya sudah kebalik,” ujar Habiburokhman, yang bahkan mengucap istighfar dalam rapat tersebut ketika mendengar penjelasan soal tuntutan tersebut. 

Ia juga menegaskan bahwa DPR RI tengah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mencari solusi hukum yang lebih substantif, termasuk kemungkinan menghentikan kasus ini berdasarkan UU KUHP baru.

Dorongan untuk Hentikan Kasus Secara Hukum

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan secara hukum melalui ketentuan Pasal 65 huruf m KUHP baru, tanpa melalui mekanisme restorative justice yang dipandang rawan manipulasi. 

“Kita menyarankan agar kasus ini dihentikan demi hukum sesuai ketentuan KUHP baru, masalah penegakan hukum tidak hanya soal kepastian formal namun juga keadilan substantif. ” kata Habiburokhman.

Permintaan Maaf Penegak Hukum

Merespons kritik tersebut, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, secara terbuka meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait penanganan awal kasus Hogi.

Mereka mengakui adanya kesalahan dalam penerapan pasal hukum dan telah berupaya mencari solusi terbaik termasuk penerapan restorative justice. 

Edy mengakui bahwa fokus awal penegakan hukum terlalu kaku pada kepastian normatif tanpa cukup mempertimbangkan konteks pembelaan diri yang dilakukan Hogi untuk melindungi istrinya.

Sementara itu, Kajari menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menyelesaikan kasus ini secara lebih tepat. 

Polemik Publik & Rekomendasi DPR

Kasus Hogi Minaya telah mencuat dan menarik perhatian publik nasional, termasuk sorotan dari lembaga pemerhati perempuan yang menekankan pentingnya memperhatikan trauma korban.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada rasa keadilan masyarakat dan kehati-hatian dalam penerapan pasal, terutama dalam konteks pembelaan terhadap kekerasan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!