x

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Fariz RM

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 17:46 27 Redaksi ViralTerkini

Viralterkini.id, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani, S.H., M.H. resmi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Selasa, 11 Oktober 2025 oleh JPU Indah Puspitarani.

Indah menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh karena putusan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa dan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Kasasi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, khususnya terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami tidak boleh memberi ruang bagi pandangan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat ditoleransi,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Prokabar, Rabu (12/11/2025).

Langkah JPU tersebut mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menilai vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz RM tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di tanah air.

Perwakilan PPHI, Elman Alfin Bago, menilai bahwa putusan tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Keputusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Penegakan hukum terhadap kasus narkoba harus memberi pesan tegas bahwa penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan serius yang merusak generasi bangsa,” tegas Elman. (dp)

WhatsApp Image 2025-11-12 at 17.38.00

Redaksi ViralTerkini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

1

IKLAN

2

VIDEO

5 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x