Kemnaker buka posko konsultasi THR. Foto : Kemnaker Viralterkini.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah melalui posko layanan yang disediakan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan konsultasi tersebut diterima melalui Posko THR yang dibuka untuk membantu pekerja memahami hak-hak mereka terkait pembayaran THR dari perusahaan.
“Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sudah ada lebih dari 500 konsultasi,” kata Yassierli di Jakarta, Senin.
Menurutnya, laporan dan pertanyaan dari pekerja mulai masuk sejak periode H-14 hingga H-7 menjelang Lebaran. Sebagian besar konsultasi berkaitan dengan cara perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima oleh pekerja.
“Misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya,” ujarnya.
Posko THR Bantu Pekerja Pahami Haknya
Yassierli menjelaskan, posko layanan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR, termasuk kelayakan penerima, metode penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Memasuki H-7 sebelum Lebaran, pemerintah juga resmi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Posko pengaduan ini tidak hanya tersedia di tingkat pusat melalui Kemnaker, tetapi juga dibuka oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
“Jadi silakan bagi yang belum menerima THR dan secara regulasi dia berhak, silakan menyampaikan ke posko,” kata Yassierli.
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya terhadap pekerja.
“Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen, dan tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut,” tegas Yassierli.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Posko THR 2026 Terima Ribuan Konsultasi
Sebelumnya, Kemnaker telah membuka layanan aduan melalui Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 sejak 2 Maret 2026.
Menurut Yassierli, posko tersebut memiliki dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.
“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Sejak diluncurkan, posko tersebut telah menerima 1.134 konsultasi dari pekerja terkait berbagai persoalan THR dan BHR.
Sebagian laporan juga berkaitan dengan kasus THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang dilakukan secara dicicil, hingga perhitungan hak THR bagi pekerja dengan kondisi khusus.
Melalui posko pengaduan dan layanan konsultasi ini, pemerintah berharap hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi tepat waktu sekaligus mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku menjelang Lebaran 2026. (bn)