x Pulau Seribu Asri

Janji Setop Perkara dan Masuk CPNS Jaksa, Penipu Berkedok Aparat Dibekuk di Makassar

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 13:12 78 Arthur

Viralterkini.id, Makassar – Seorang pria berinisial AM alias Pung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah kedapatan mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan bisa mengurus perkara hukum hingga meloloskan seseorang menjadi CPNS.

AM diamankan bersama rekannya berinisial R, yang diketahui merupakan pegawai PPPK paruh waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Kejati menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengaku sebagai jaksa di lingkungan Kejati Sulsel dan menawarkan jasa pengurusan perkara.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penelusuran dan akhirnya menangkap kedua pelaku dalam OTT,” ujar Didik kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Dalam pemeriksaan, AM mengakui telah menyamar sebagai jaksa untuk memperdaya korban berinisial S hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Korban diketahui merupakan salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang tengah ditangani Kejati Sulsel.

Memanfaatkan posisi korban sebagai saksi, AM bersama R mendatangi rumah S di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Kepada korban, pelaku mengklaim memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp45 juta.

Korban pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang secara bertahap.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan meminta korban mengosongkan saldo rekeningnya.

Selain menjanjikan pengurusan perkara, keduanya juga mengaku mampu meloloskan anak korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jaksa di Kejaksaan Agung.

Untuk janji tersebut, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp170 juta yang juga diberikan secara bertahap.

Bahkan, pelaku masih menambah permintaan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya tiket pesawat sebesar Rp5 juta, biaya seragam jaksa Rp5 juta, hingga uang kedukaan Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AM dan R dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi proses penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (obstruction of justice).

“Kedua pelaku telah kami tahan,” tegas Didik.

Dalam kesempatan tersebut, Didik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai negeri dengan imbalan sejumlah uang.

Ia menegaskan seluruh proses hukum dan rekrutmen di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara resmi dan transparan. (Arth)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!