x Pulau Seribu Asri

Jaksa Terjaring OTT di Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 16:03 24 Arthur

Viralterkini.id – Dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk mempertanyakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK selama proses penanganan perkara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU nonaktif, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mendaftarkan permohonan praperadilan pada 23 Januari 2026. Dalam permohonannya, Albertinus mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Selain Albertinus, Asis Budianto, mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU yang juga ditetapkan sebagai tersangka, turut mengajukan permohonan praperadilan. Asis mendaftarkan gugatannya pada 27 Januari 2026 yang terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Fokus permohonan Asis adalah mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Sidang pertama untuk perkara ini dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026. 

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum, yakni:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu
  2. Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto
  3. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi

Dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, Albertinus diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp804 juta melalui penyerahan langsung maupun perantara dari sejumlah perangkat daerah di HSU. Penerimaan tersebut diduga terkait pemerasan dengan modus agar laporan pengaduan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak diproses secara hukum. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

9 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!