x Pulau Seribu Asri

Istri Pejabat Kemenag Diduga Simpan Dana Rp32 Miliar, MAKI Langsung Serahkan Data ke KPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 01:47 154 Arthur

Viralterkini.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data dan temuan awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut adanya rekening bernilai fantastis yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Pertama, kami menemukan dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama menguasai rekening sekitar Rp32 miliar,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Profil Pemilik Rekening Dinilai Tidak Sejalan

Boyamin menilai jumlah dana tersebut tidak sejalan dengan profil pemilik rekening. Berdasarkan data yang MAKI kumpulkan, istri pejabat tersebut tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan profesional.

“Yang bersangkutan hanya berstatus ibu rumah tangga. Karena itu, kami melihat ketidakwajaran yang serius,” ujarnya.

Selanjutnya, MAKI menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada KPK untuk ditindaklanjuti penyidik.

MAKI Kaitkan Dana dengan Haji 2024

MAKI juga mengaitkan dana tersebut dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Menurut Boyamin, pola aliran dana mengarah pada dugaan gratifikasi.

“Seluruh data sudah kami serahkan ke KPK. Kami berharap penyidik segera memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” tegasnya.

Aset Tanah dan Usaha Ikut Terungkap

Selain rekening, MAKI melaporkan dugaan kepemilikan aset berupa lahan di sejumlah wilayah. Pemilik aset diduga memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha, termasuk kafe.

Boyamin menyebutkan bahwa pihak tertentu membeli aset atas nama pejabat tinggi Kemenag.

“Nama yang kami temukan berinisial I dan KS,” ungkapnya.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK menegaskan komitmennya untuk membawa perkara tersebut hingga persidangan.

Penyimpangan Kuota Jadi Akar Masalah

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota tambahan kepada Indonesia untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai ketentuan, pemerintah harus membagi kuota tersebut dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Namun, sejumlah pihak justru membagi kuota secara merata, masing-masing 50 persen, sehingga memicu dugaan pelanggaran.

KPK Perluas Pemeriksaan

Hingga kini, KPK terus memeriksa pejabat di lingkungan Kemenag. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satu pihak yang telah memenuhi panggilan penyidik adalah Ustaz Khalid Basalamah. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!