x Pulau Seribu Asri

ICW Nilai Sikap Jokowi soal Kembalikan UU KPK Lama sebagai Upaya Lepas Tanggung Jawab

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 08:56 18 Arthur

Viralterkini.id – Indonesia Corruption Watch (Indonesia Corruption Watch/ICW) menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap wacana mengembalikan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum direvisi pada 2019.

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai sikap Jokowi tersebut kontradiktif dan terkesan sebagai upaya melepaskan diri dari tanggung jawab atas revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya.

“Wacana mengembalikan UU KPK ke bentuk lama yang disampaikan oleh mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan terkesan sebagai usaha ‘mencuci tangan’ atas kesalahan masa lalu. Jokowi justru menjadi salah satu aktor utama dalam proses pelemahan KPK melalui revisi UU yang berlangsung sangat cepat, sekitar 13 hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Wana kemudian memaparkan dua alasan utama mengapa Jokowi dinilai berperan besar dalam revisi UU KPK.

Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

“Kedua, ketika gelombang protes besar terjadi pada September 2019, Presiden Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), padahal ia memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukannya,” ujar Wana.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintah. Salah satu yang hadir ialah Abraham Samad. Dalam pertemuan itu, Abraham mengusulkan agar pemerintah mengembalikan UU KPK ke aturan sebelum direvisi pada 2019.

Menurut Abraham, revisi UU KPK telah memangkas peran dan kewenangan lembaga antirasuah sehingga kinerjanya dalam memberantas korupsi tidak lagi sekuat sebelumnya.

Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan dukungannya.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi seusai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Sebagai catatan, revisi UU KPK dilakukan pada 2019 ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Banyak kalangan menilai perubahan aturan itu melemahkan independensi dan efektivitas KPK dalam menangani kasus korupsi.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa revisi tersebut bukan berasal dari inisiatif pemerintahannya, melainkan dari DPR RI.

“Itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!