Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing dalam program pelatihan nasional (pelatnas). (Foto: Kemenpora). Viralterkini.id, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing dalam program pelatihan nasional (pelatnas).
Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas.
Menurut Hetifah, dunia olahraga seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang, berlatih, dan meraih prestasi bagi bangsa.
Terlebih, kasus ini diduga terjadi di lingkungan pelatnas yang mestinya menjunjung tinggi profesionalisme dan perlindungan terhadap atlet.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Komisi X DPR RI, lanjut dia, mendorong penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak terkait memastikan perlindungan maksimal terhadap para korban selama proses investigasi berlangsung.
Hetifah turut mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kasus tersebut.
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penanganan kasus ini.
Hetifah menegaskan, apabila pelaku terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan mendorong adanya sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap atlet.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa,” kata Hetifah.
Menurutnya, pengabdian dan dedikasi para atlet dalam mengharumkan nama bangsa tidak boleh ternodai oleh tindakan melanggar hukum.
Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman dalam menjalani proses pembinaan.
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, Hetifah juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem perlindungan atlet secara menyeluruh.
Ia meminta federasi olahraga dan kementerian terkait memperkuat mekanisme pengaduan yang aman, independen, serta mudah diakses oleh atlet.
“Harus ada sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor dan memberikan perlindungan dari intimidasi atau tekanan. Atlet tidak boleh takut untuk melapor,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban, mengingat dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis dan jangka panjang. Pendampingan hukum, menurutnya, juga harus diberikan secara maksimal agar korban mendapatkan keadilan.
Merespons hal tersebut, Menpora Erick Thohir membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual.
Layanan itu dapat diakses melalui surat elektronik pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi korban.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem olahraga yang aman dan bebas dari kekerasan.
Hetifah berharap, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan atlet nasional, termasuk pengawasan terhadap pelatih dan ofisial.
Ia menegaskan bahwa olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas. Karena itu, setiap unsur dalam pembinaan olahraga harus menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Komisi X DPR RI akan meminta laporan resmi terkait perkembangan investigasi kasus ini dalam rapat kerja mendatang. Hetifah memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan atlet.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi atlet yang menjadi korban. Olahraga harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menakutkan,” tutupnya. (ag/ma)
Tidak ada komentar