Mantan Kepala BRI unit Tiakur MBD, KB, ditahan Penyidik Pidsus Kejari MBD, dibawa pimpinan Kasidik Kejati Maluku, Azer Orno, Senin (9/2/2026) malam. Kredit Foto: Nelson/RRI Viralterkini.id, Ambon – Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Azer J. Orno, langsung melakukan langkah tegas di hari perdananya menjabat. Pada Senin (9/2/2026) malam, tim penyidik menahan sepuluh orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada akhir Desember 2025.
Dari total sepuluh tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal bank, yakni eks Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB dan seorang petugas mantri berinisial AP. Delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengajuan kredit.
Azer Orno menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
“Penyidik Kejari Maluku Barat Daya malam ini melakukan penahanan terhadap sepuluh tersangka perkara dugaan korupsi dana KUR BRI Unit Tiakur. Delapan orang dititipkan di rumah tahanan, sementara dua tersangka perempuan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan,” kata Azer di Kantor Kejati Maluku.
Dalam penyelidikan terungkap, para tersangka menjalankan modus kredit fiktif dengan memanfaatkan data kependudukan masyarakat. KTP warga dikumpulkan untuk mengajukan pinjaman KUR, namun dana yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima oleh pemilik identitas.
Dana KUR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BRI Unit Tiakur tersebut kemudian disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit BPK, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penahanan ini menjadi langkah awal penegakan hukum di bawah kepemimpinan baru pada Seksi Penyidikan Kejati Maluku, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan dan penyaluran kredit pemerintah. (**)
Tidak ada komentar