x

Hamas Kecam Pengesahan RUU Eksekusi Warga Palestina

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Nov 2025 07:14 19 Redaksi ViralTerkini

Viralterkini.id – Kelompok gerakan perlawanan Palestina, Hamas, mengecam keras persetujuan Knesset Israel dalam pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengizinkan eksekusi warga Palestina yang diculik.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (11/11/2025) seperti melansir Presstv, Hamas menyebut bahwa hal ini sebagai perpanjangan dari “kebijakan rasis dan kriminal” Israel terhadap rakyat Palestina.

“Pengesahan rancangan undang-undang eksekusi mati terhadap warga Palestina yang diculik oleh Knesset Zionis dalam pembacaan pertamanya merupakan perpanjangan dari kebijakan rasis dan kriminal pemerintah Zionis, dan upaya untuk melegalkan pembunuhan massal sistematis terhadap rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan,” kata Hamas.

Seperti diberitakan, bahwa pada Senin (10/11), anggota parlemen rezim Zionis mendorong rancangan undang-undang tersebut dengan perolehan suara 39 berbanding 16.

RUU tersebut nantinya akan dirujuk ke Komite Keamanan Nasional Knesset untuk dua pembacaan terakhir yang harus dilalui agar menjadi undang-undang.

Sedangkan pada Minggu lalu, Komite “Keamanan Nasional” Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang tersebut, yang membuka jalan bagi rujukannya ke Majelis Umum Knesset untuk dibahas dan divoting.

Hamas pun menyatakan bahwa RUU tersebut “fasis dan sadis”, dan mengecam Israel karena secara terbuka melanggar hukum dan konvensi internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kami menyerukan kepada komunitas internasional, PBB, dan semua kelompok hak asasi manusia untuk mengutuk ‘undang-undang’ pendudukan yang berbahaya dan rasis ini, menjatuhkan sanksi yang bersifat jera kepada entitas Zionis yang jahat, dan menekannya untuk membatalkan undang-undang ini,” tambah kelompok tersebut.

Gerakan ini juga menuntut pembentukan komite investigasi internasional untuk mengunjungi penjara-penjara Israel dan memeriksa kondisi para korban penculikan Palestina, dengan mengatakan bahwa mereka menghadapi “penyiksaan dan penganiayaan sistematis” yang telah menyebabkan kematian puluhan orang.

Lebih lanjut, pada Minggu lalu, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut RUU tersebut sebagai kejahatan perang dan tanda meningkatnya ekstremisme dan kriminalitas rezim terhadap rakyat Palestina.

Kementerian tersebut mengatakan sistem peradilan Israel dan Knesset bertindak sebagai alat rezim untuk melegitimasi kejahatan terhadap Palestina dan menjamin impunitas.

Dikatakannya, tindakan tersebut juga merupakan perluasan genosida rezim di Gaza ke Tepi Barat yang diduduki, dengan implikasi serius bagi para korban penculikan.

RUU tersebut, yang pertama kali diajukan oleh partai-partai sayap kanan Israel sebelum perang genosida Israel di Gaza pada Oktober 2023, telah muncul kembali dalam beberapa bulan terakhir dengan dukungan baru.

Sedangkan, Menteri sayap kanan Israel Ben Gvir dalam pernyataan, mengatakan bahwa undang-undang hukuman mati sangat penting bagi keamanan rezim. (rby)

Redaksi ViralTerkini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

1

IKLAN

2

VIDEO

5 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x