x Pulau Seribu Asri

Hakim Putuskan Penahanan dan Pentersangkaan Direktur PT WKM Tidak Sah

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 16:00 15 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan penahanan Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Lee Kah Hin sebagai tindakan yang tidak sah pada Selasa (17/3) pagi. Hakim pun memerintahkan kepolisian untuk menghentikan penyidikan Lee Kah Hin dan segera mengeluarkannya dari tahanan.

“Demi mencegah peradilan yang sesat, Majelis Hakim memerintahkan untuk menghentikan penyidikan sumpah palsu saudara Lee Kah Hin. Majelis Hakim juga menilai penahanan Lee Kah Hin sebagai tindakan yang sah,” kata Hakim Tunggal Zaenal Arifin dalam putusannya.

Kuasa Hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum dan bukan kemenangan kliennya. Menurut Maqdir, hukum memang sudah sepatutnya digunakan untuk melindungi hak azasi warga negara Indonesia.

“Ini Kemenangan hukum bukan kemenangan kami. Karena hukum tidak boleh diperlakukan dengan buruk. Hukum itu untuk melindungi hak asasi. Yang dilindungi hukum adalah hak asasi.

Penegak hukum harus mengikuti ketentuan,” ujar Maqdir dalam keterangan kepada awak media.

Senada, anggota kuasa hukum Lee Kah Hin yang lain, Rolas Sitinjak juga mengatakan hal yang sama. Rolas tegas menyampaikan hukum memang harus bekerja untuk melindungi hak azasi setiap orang.

“Memang sudah seharusnya hukum bekerja secara demikian. Putusan Majelis Hakim ini juga jadi hadiah Lebaran buat Pak Kahin dan Keluarga,” ucapnya.

Seperti diketahui, sidang gugatan praperadilan Lee Kah Hin berlangsung sejak 9 Maret kemarin. Lee menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sejak 18 Februari kemarin. Dalam perkara tersebut, Lee Kah Hin dituding memberikan keterangan atau sumpah palsu saat menjadi saksi dalam sidang pekerja PT WKM Awwab dan Marsel. (ma)

Iklan

Ucapan

Ucapan lebaran rektor ununtara
Ucapan lebaran rektor ununtara

INSTAGRAM

20 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri