x Pulau Seribu Asri

Hak Kerja Pengungsi di Indonesia Belum Terpenuhi, AMAR Law Firm Dorong Revisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 00:32 15 Arthur

Viralterkini.id – Pendiri AMAR Law Firm, Alghiffari Aqsa, menyoroti bahwa isu pengungsi di Indonesia bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga terkait konstruksi hukum.

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri belum mengatur hak pengungsi untuk bekerja, sehingga ruang gerak mereka dalam kegiatan ekonomi sangat terbatas.

“Ada banyak dasar hukum yang mendukung hak bekerja pengungsi. Pasal 28D UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima imbalan serta perlakuan layak dalam hubungan kerja, bukan hanya warga negara,” ujar Alghiffari dalam Lokakarya UNHCR bertajuk Peningkatan Akses Pengungsi terhadap Peluang Pemberdayaan Ekonomi dan Integrasi Data Pengungsi ke dalam Database Kependudukan Nasional (SIAK), Kamis (19/2/2026).

Landasan Hukum dan Tantangan Implementasi

Selain UUD 1945, hak bekerja bagi pengungsi juga bisa mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, sebagian besar pengungsi tidak memiliki dokumen imigrasi yang sesuai rezim ketenagakerjaan, sehingga pengaturan mereka menjadi rumit.

“Jika disamakan dengan tenaga kerja asing, pengungsi membutuhkan KITAS, KITAP, RPTKA, dan dokumen lainnya, yang sangat kompleks,” jelas Alghiffari.

Hambatan Pengakuan Identitas

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Rizka F. Prabaningtyas, menambahkan bahwa dokumen UNHCR belum diakui sebagai identitas resmi, sehingga menjadi hambatan serius bagi pengungsi untuk mengakses pelatihan, lembaga keuangan, dan peluang pemberdayaan.

Selain itu, pandangan masyarakat dan pembuat kebijakan tentang keterlibatan pengungsi dalam kegiatan ekonomi juga menjadi tantangan tersendiri.

“Potensi kontribusi pengungsi justru lebih besar daripada kekhawatiran yang muncul karena ketidaktahuan atau asumsi yang belum berbasis data,” kata Rizka.

Praktik Baik Namun Terbatas

Rizka mencatat sejumlah praktik baik telah berjalan, seperti pelatihan dan magang di sektor ritel, otomotif, industri kreatif, hingga kerja sama dengan universitas. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, program ini bersifat ad hoc dan sangat bergantung pada itikad lembaga pelaksana.

Karena itu, revisi Perpres 125/2016 dianggap momentum penting untuk memasukkan klausul pemberdayaan secara eksplisit.

Usulan revisi meliputi pengakuan dan verifikasi status pengungsi, penetapan domisili terbatas, mekanisme izin kerja atau kewirausahaan dengan jangka waktu tertentu, serta penerbitan dokumen pendukung untuk memudahkan pengawasan.

“Memasukkan klausul pemberdayaan akan memperkuat instansi yang mendapat mandat untuk menurunkan kebijakan di daerah,” ujar Alghiffari.

Harapan Pengakuan Dokumen UNHCR

Rizka juga berharap identitas pengungsi yang diterbitkan UNHCR bisa diakui sebagai dokumen satu pintu untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan, dengan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!